Informasi diperoleh dari Kapolsek Medan Timur melalui Kanit Reskrim Iptu M. Ainul Yaqin, SIK., kejadian ini berawal dari laporan M. Armadi ke Polsek Medan Timur, selaku korban.
"Sekira bulan September 2016 tersangka merental mobil korban dengan surat perjanjian yang mana sewa mobil tiap bulannya sebesar Rp3juta. Hingga Januari 2017, sewa mobil tersebut dibayar tanpa ada masalah. Masuk Februari 2017 hingga sekarang, tersangka tidak pernah membayar uang sewa mobil lagi, namun ia juga tidak mengembalikan mobil tersebut pada korban. Sementara mobil diketahui berada di daerah Kutacane," tutur Kanit Reskrim pada UTAMANEWS, Sabtu (10/6).
Menurut Kanit, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada 16 Mei 2017, RB menerangkan bahwa mobil tersebut digadaikannya pada seseorang yang bernama Diana.
"Menurut RB, ia menggadaikan mobil pada Diana senilai Rp20juta, dan uang tersebut digunakan tersangka untuk biaya wisuda anaknya," lanjut Iptu Yaqin.
Namun, setelah diperiksa sebagai tersangka pada 17 Mei 2017, RB mencabut pernyataan sebelumnya.
"Pada tanggal 17 Mei 2017, RB sebagai tersangka menerangkan bahwa mobil tersebut tidak ada digadaikannya pada Diana, dan mobil korban disimpannya di Kutacane, tanpa memberitahukan di tempat siapa disimpan," ungkap Kanit Reskrim.
Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 23 Mei 2017, RB sakit dan dirawat (opname) di rumah sakit Bhayangkara Medan hingga tanggal 6 Juni 2017.
"Pada 7 Juni 2017, korban menemukan mobilnya di jalan Setia Budi Medan, yang saat itu dikendarai oleh M. Ridho Sebayang, yang mengaku bahwa dirinya disuruh oleh Diana untuk membawa mobil tersebut. Dan, pada hari yang sama sekira pukul 23.00 wib, Diana ditangkap dan dibawa ke Polsek Medan Timur," ujarnya lagi.
Polisi kemudian mengkonfrontir RB dan Diana pada keesokan harinya. "Saat itu Rudi menerangkan bahwa mobil tersebut tidak pernah digadaikan maupun dititipkannya kepada Diana, dan sebelumnya pun, Diana tidak pernah memperlihatkan mobil tersebut pada Diana. Atas dasar kesaksian ini, maka Diana bebas dari jeratan hukum," pungkas Kanit.
Sementara RB dan barang bukti berupa mobil Avanza warba hitam BK-1295-JU, dan selembar surat perjanjian antara korban dan tersangka serta BPKB mobil kini diamankan polisi.