Hari yang cerah di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, saat sebuah putusan penting telah diberikan. Putusan tersebut menguatkan keputusan sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Terdakwa dalam kasus ini adalah seorang pengusaha tua bernama Surya Darmadi, yang telah berusia 71 tahun. Rumahnya terletak di Pondok Indah, Nassim Park Orchard Road Singapura, dan ia juga memiliki properti di Tower One Singapura. Putusan pengadilan menetapkan bahwa Surya Darmadi harus membayar Rp 42 triliun kepada negara.
Kisah ini bermula ketika Surya Darmadi terlibat dalam permainan yang tak sepantasnya dengan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, yang menjabat dari tahun 1999 hingga 2008. Mereka terlibat dalam urusan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit, padahal lahan tersebut sebenarnya berada dalam kawasan hutan yang dilindungi. Surya Darmadi, sebagai pemilik perusahaan PT Banyu Bening Utama, Palma Satu, Seberinda Subut, dan Panca Agro Lestari, mengubah kawasan hutan tersebut menjadi kebun kelapa sawit. Tindakan ini menarik perhatian aparat penegak hukum, dan akhirnya Surya Darmadi mendapati dirinya sebagai terdakwa di kursi persidangan.
Pada tanggal 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi, serta denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan hukuman 6 bulan penjara. Selain itu, PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 2,238 triliun, serta membayar kerugian ekonomi negara sebesar Rp 29,7 triliun. Jika Surya Darmadi tidak sanggup memenuhi kewajibannya, aset miliknya akan dirampas negara, dan jika masih belum mencukupi, ia akan menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.
Menyikapi putusan ini, Surya Darmadi memutuskan untuk mengajukan banding. Namun, apa kata majelis tinggi terhadap permohonannya?
"Dalam mempertimbangkan putusan yang telah dijatuhkan oleh PN Jakpus, kami memperkuat keputusan tersebut," demikian bunyi putusan yang disampaikan melalui situs web resmi PT Jakarta, pada hari Rabu (14/6/2023).
Majelis tinggi yang memutuskan perkara ini terdiri dari Ketua Mohammad Lutfi, serta anggota Sugeng Hiyanto, Abdul Fattah, Anthon Saragih, dan Margareta Setyaningsih. Majelis tinggi ini berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan terhadap Surya Darmadi sesuai dengan besarnya keuntungan yang telah ia peroleh.
"Terbukti bahwa perbuatan terdakwa SURYA DARMADI, bersama-sama dengan Drs. H. RAJA TAMSIR RACHMAN, MM, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.641.795.276.640 dan USD 4.987.677,36 akibat aktivitas perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragiri Hulu yang dilakukan oleh PT Duta Palma Grup melalui penerbitan ILOK, IUP oleh H. RAJA THAMSIR RAHMAN selaku Bupati Indra Giri Hulu, kepada Terdakwa SURYA DARMADI selaku pemilik PT. Duta Palma Grup dari tahun 2004 hingga 2007. ILOK, IUP tersebut masih digunakan hingga tahun 2022, hal ini dikonfirmasi oleh Ahli BPKP dan Ahli ekonomi dari lembaga Penelitian Universitas Gajah Mada (UGM), serta Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03/SR/657 D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022," ucap majelis tinggi.