Seorang pria yang bernama Suherlambang (58), warga Jalan Lobak, Lingkungan III Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, yang kesehariannya berprofesi sebagai penarik becak motor, akhirnya dapat bernafas lega setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai berhasil merestorasi keadilan korban melalui proses Restorative Justice (RJ), Selasa (27/8) pagi, sekira pukul 07.00 WIB.
Kejadian tersebut berawal saat pria paruh baya yang tinggal di rumah sewa yang sangat sederhana dan bersubsidi tersebut mengalami musibah kecelakaan lalu lintas di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Pekan Binjai, tepatnya di depan Toko Vera, Jumat (14/6) lalu, sekira pukul 07.00 WIB.
Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Dalam musibah kecelakaan tersebut, Suherlambang yang saat itu sedang mencari nafkah menabrak korban yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diketahui bernama Tengku Halimah (55).
Akhirnya ia pun harus diproses secara hukum atas peristiwa tersebut dan dilakukan penahanan.
Beruntung, pada Selasa (27/8) sekira pukul 07.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, dilaksanakan ekspose Restorative Justice (RJ) secara virtual antara Kejari Binjai dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ekspose tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai H. Jufri SH MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai Andri Dharma SH, dan Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai.
"Benar, hari ini Kejari Binjai telah berhasil merestorasi keadaan korban melalui proses Restorative Justice terhadap perkara atas nama Suherlambang yang melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ," ungkap Kajari Binjai, H. Jufri.
Dari penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative tersebut, ujar H. Jufri, selain telah merestorasi keadaan korban, pihaknya juga telah berhasil merestorasi harmonisasi hubungan di antara kedua belah pihak.
"Selain itu, upaya RJ ini juga meminimalisir over capacity pada Rutan maupun Lembaga Pemasyarakatan di Binjai, dan tentunya berdampak pada penghematan pengeluaran negara," tutur H. Jufri, sembari mengatakan bahwa dalam perkara ini adapun Jaksa Penuntut Umum adalah Andri Dharma SH dan Meirita Pakpahan SH MH.
Diakui pria yang akrab dengan awak media ini, sebelumnya juga telah dilakukan mediasi untuk mempertemukan pihak keluarga korban dan keluarga Suherlambang, yang juga diikuti tokoh masyarakat serta didampingi Jaksa Penuntut Umum di Graha Damai Adhyaksa Kejari Binjai yang berada di Kantor Camat Binjai Utara, Selasa (13/8) lalu.
Dalam proses tersebut, keluarga Suherlambang meminta maaf kepada keluarga korban dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan santunan kepada pihak korban.
"Alhamdulillah, pihak keluarga korban juga dengan lapang hati menganggap peristiwa kecelakaan tersebut merupakan musibah dan takdir dari Tuhan," tutur Kajari Binjai.
Proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, dikatakan H. Jufri, tidak terlepas dari kemurahan hati dari keluarga korban yang diwakili oleh suaminya, yaitu Tengku Alimuddin.
"Dilakukannya proses perdamaian ini juga bertujuan untuk memulihkan keadaan seperti semula, dalam artian penghindaran pembalasan dan juga mengedepankan rasa saling memaafkan serta mengedepankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan," bebernya.
Tidak hanya itu, sebut H. Jufri, terlaksananya perdamaian melalui restorative justice ini juga berimplikasi kepada penyelamatan keuangan negara sebesar ± Rp 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah) dari proses ancaman pemidanaan yang akan dijalani Tersangka.
"Adapun yang menjadi faktor disetujuinya penghentian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ialah telah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam juknis Perja No 15 Tahun 2020 yaitu Bapak Suherlambang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian pihak keluarga korban telah memaafkan Bapak Suherlambang serta telah menerima santunan dari pihak keluarganya," ungkap Kajari Binjai seraya menambahkan bahwa Suherlambang juga sudah berjanji untuk lebih berhati-hati dalam berkendara dan mengutamakan keselamatan para pengguna jalan.