Kapolsek Cikijing Kompol Wawan Kuswana mengatakan, peristiwa itu terjadi di Blok Palemsari RT: 03, Desa Kasturi, Kecamatan Cikijing, Majalengka, provinsi Jawa Barat, Kamis malam lalu (29/6).
"Kronologi bermula ketika DR pulang ke rumahnya sehabis bepergian sebentar. Tidak terduga, dia mendapati SUS tengah berbuat tidak senonoh dengan DN di dalam kamar tidurnya," ujarnya, Sabtu (1/7).
Menurutnya, secara spontan DR langsung memukuli DN, sambil berteriak "Bangsat". Teriakan itu didengar oleh warga, merasa geram melihat kejadian itu sebagian warga menghadiahi DN dengan beberapa pukulan.
Atas kejadian tersebut, DR dan warga setempat melaporkan ke Bhabinkamtibmas desa setempat kemudian ditindaklanjut anggota Polsek Cikijing. Petugas yang mendatangi TKP langsung mengamankan pelaku dan barang bukti untuk penanganan lebih lanjut.
"Kita akan tangani sesuai proses hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 284 dengan ancaman 9 bulan penjara," jelas Kapolsek.
Sementara Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi tindakan maksiat. Apalagi diungkapkannya, perbuatan yang dilakukan saat susana Idul Fitri.
Ia berpesan, jangan sampai kenikmatan sesaat akhirnya membawa kehancuran rumah tangga ataupun diri sendiri. Ia berharap masyarakat dapat menahan diri dari perbuatan-perbuatan tercela tersebut.