Tersangka dan barang bukti setelah diamankan Polisi
Seorang Nelayan dengan inisial DS (30) warga Desa Aek Horsik, Dusun II, Kec. Badiri, Kab. Tapteng, diamankan Polisi saat akan bertransaksi Narkotika Jenis Ganja, di Jl. Sibolga - Padang Sidempuan, Dusun II, Desa Aek Horsik, Kec. Badiri, Kab.Tapteng, Senin (3/10/2022) sekira Pukul 17.30 Wib.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP H. Gurning menyampaikan, personil Sat Resnarkoba telah mengamankan seorang nelayan laki laki pengedar narkotika jenis Ganja, dan penangkapan tersebut dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di Dusun II Desa Aek Horsik.
Dijelaskannya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan sesuai Informasi dan saat melakukan penyelidikan di lokasi, Tim Opsnal melihat seorang laki laki yang mencurigakan sepertinya menunggu seseorang.
"Ciri-cirinya sesuai informasi dan yakin dengan target, personil langsung mengamankan terduga pelaku tindak pidana Narkotika dan mengaku berinisial DS dan personil langsung melakukan pengeledahan, dan menemukan satu buah plastik warna merah yang berisikan empat ampul narkotika jenis ganja yang dibalut kertas dari tangan sebelah kanan terduga pelaku, dan satu buah plastik warna bening yang berisikan empat ampul narkotika jenis ganja yang dibalut kertas dari kantong celana depan sebelah kanan terduga pelaku," jelasnya.
"Dan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja kering tersebut dengan Berat bruto kurang lebih 50 gram, dan pada waktu diinterogasi DS menjelaskan bahwa Narkotika jenis Ganja kering tersebut adalah miliknya dan ianya memperolehnya dari seorang laki laki inisial I di Lopian Kec. Badiri Kab. Tapteng," tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya DS Beserta Barang Bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.