Selasa, 17 Mar 2026

Sidang perkara kepemilikan satwa liar Terbit Rencana Peranginangin hadirkan supir ajudan terdakwa

Langkat (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Senin, 15 Mei 2023 22:45
Sidang di PN Langkat dengan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin
 Istimewa

Sidang di PN Langkat dengan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, kembali menjalani persidangan perkara kepemilikan satwa liar dilindungi di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (15/5). 

Persidangan yang digelar pada hari ini serta dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara, beragendakan pemeriksaan saksi.

Adapun saksi yang dimaksud diketahui bernama Hamdan Ginting. Di hadapan ketua majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana, Hamdan mengaku jika dirinya hanya seorang sopir yang bekerja di kediaman pribadi Terbit Rencana, sejak menjabat sebagai Bupati Langkat. 

Dalam persidangan itu, Hamdan juga mengaku jika dirinya merupakan teman Sekolah terdakwa Terbit Rencana, semasa masih duduk di Sekolah Dasar (SD).
"Saya diperiksa BKSDA sekali saja, yaitu masalah Elang kampung. Saya juga tidak tau kalau Elang itu dilindungi," ujar Hamdan, saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Hamdan juga mengatakan jika Elang yang disebutnya itu, ia peroleh atau didapat pada tahun 2020-2021 di halaman belakang rumahnya.

"Waktu itu saya mau siap-siap berangkat kerja, saya dengar kicauan burung di halaman belakang rumah saya. Kemudian saya lihat, ternyata seekor anak elang yang masih kecil. Lalu selanjutnya saya ambil dan saya masukkan ke dalam kotak (kardus)," ujar Hamdan.

Setelah anak Elang itu berhasil didapat, lanjut Hamdan Ginting, anak burung itu pun dirawat hingga lima bulan lamanya. Namun, karena perubahan bentuk yang kian membesar, ia pun sempat membuat kandang yang alakadarnya, sebelum akhirnya Elang tersebut dipindahkan ke rumah terdakwa, Terbit Rencana Perangin-Angin. 
produk kecantikan untuk pria wanita

"Lima bulan saya rawat di rumah, begitu besar saya pergi ke rumah terdakwa dan saya letakkan di rumah Pak Terbit. Saya bawa kesana karena saya lihat ada kandang burung yang kosong," tutur Hamdan. 

Usai menjelaskan kronologis tersebut, selanjutnya Majelis hakim pun bertanya ke Hamdan, apakah terdakwa Terbit Rencana mengetahui jika dirinya meletakkan Elang di kandang burung yang berada di dalam kawasan kediaman Terbit Rencana. 

"Tidak saya kasih tau ke terdakwa kalau saya meletakkan elang itu. Alasan saya diletakkan ke rumah terdakwa karena di rumahnya banyak makanan untuk diberikan ke burung tersebut," ujar Hamdan menjawab pertanyaan mejelis hakim.

iklan peninggi badan
"Siapa aja yang kasih makan, ya silahkan kasih makan. Terdakwa juga tidak pernah tanya burung elang itu milik siapa. Setau saya terdakwa pun tidak pernah lihat ke arah kandang," sambung Hamdan Ginting. 

Selain Elang, majelis hakim pun menyinggung soal hewan lain yang ada di dalam kawasan rumah pribadi terdakwa.

"Ada burung Beo, ada dua orangutan, monyet ada satu ekor, cuma itu yang saya tau," ujar Hamdan.

Hamdan juga mengaku, pada saat BKSDA datang ke rumah terdakwa Terbit, pada saat itu dirinya sedang libur kerja. Sedangkan yang kerap membersihkan kandang hewan tersebut disebutnya bernama Robin. 

"Robin juga tidak pernah mempertanyakan elang itu. Robin tau saya masukkan di dalam kandang. Ada kandang-kandang, bisa di bilang kayak kebun binatang. Dan posisi kandang hewan ini dekat garasi mobil. Saya juga tidak pernah melihat terdakwa disekitar kandang," bebernya.

Mendengar keterangan saksi, majelis hakim pun bertanya tanggapan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin. 

Menurut Terbit, saksi Hamdan merupakan sopir ajudannya dan sesekali menjadi sopir Terdakwa Terbit. terdakwa juga mengaku jarang ketemu dengan Hamdan. 

Sebelumnya, BKSDA telah mengamankan Orangutan Sumatera (Pongo abeii) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, Elang Brontok fase terang (Spizaetus Cirrhatus) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, burung beo (Gracula Religiosa) sebanyak dua ekor dalam keadaan hidup, monyet hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup. 

Semua hewan itu diamankan dari kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️