Seorang Warga Lubuk Tukko Dibekuk Saat Bawa Barang Haram
Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Firmansyah Simatupang
Sabtu, 05 Feb 2022 22:05
Istimewa
Tersangka AI
Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang laki-laki pelaku tindak pidana narkoba berinisial AI (39), di Jalan Sibolga Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik pada Jumat (4/2/2022) sekira pukul 01.00 Wib.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menjelaskan, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang laki laki berikut ciri cirinya yang akan menjual sabu.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, melakukan penyelidikan dan setelah dibuntuti dan ketika hendak dibekuk personel Sat Resnarkoba, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Lubuk Tukko, Pandan, itu sempat membuang barang bukti sabu yang dibalut tisu putih.
"Personel melakukan penggeledahan badan terhadap AI serta pengecekan di seputar lokasi terduga berada, lalu ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu (1,20 gram) dibungkus plastik bening, dibalut tissu putih yang sebelumnya dibuang ke tanah," kata Horas.
Setelah dilakukan interogasi, AI mengaku bahwa barang terlarang itu diperolehnya dari seorang laki-laki berinsial RP alias RL Kemudian personel membawa AI ke Mako Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti lainnya 1 Handphone Oppo warna merah dari kantong celana sebelah kanan dan 1 unit Septor Honda Scoopy dengan nopol BB 3435 MX warna abu-abu yang di kendarai terduga pelaku," ungkapnya.