Jumat, 22 Mei 2026
Seorang Pria Warga Pagaran Diciduk Polres Tapteng
Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Firmansyah Simatupang Senin, 03 Okt 2022 20:43
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polres Tapteng
Istimewa

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polres Tapteng

Sat Resnarkoba Polres Tapteng kembali mengamankan seorang laki-laki yang akan mengedarkan Narkotika jenis Ganja dengan inisial WSS (41), warga Jl. Padang Sidempuan, Pagaran, Kel. Sibuluan Indah, Kec. Pandan, Kab. Tapteng, di Jl. Sibolga - Padang Sidempuan Kel. Lubuk Tukko Kec. Pandan Kab. Tapteng, pada hari Kamis (29/9/2022) sekira pukul. 22.00 Wib.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP H. Gurning menjelaskan, penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat yang langsung ditanggapi Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH dan langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapat, dan di lokasi penyelidikan melihat seorang laki-laki mencurigakan gerak-geriknya yang ciri-cirinya sesuai informasi.

"Yakin dengan informasi tersebut, langsung personil mengamankan terduga pelaku dan mengaku berinisial WSS, pada waktu dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah plastik assoy warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja kering dari sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku pada waktu menuju ke TKP, dan satu unit HP merk vivo warna biru dari kantong celana depan sebelah kiri terduga pelaku, dan personil juga mengamakan sepeda motor merk Yamaha mio warna kuning putih No.pol BB 5671 MT milik terduga pelaku dari lokasi penangkapan," ucap Gurning.
Setelah diinterogasi, personil membawa WSS ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, dan ditemukan satu buah plastik assoy warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja kering dari dalam kamar rumah terduga pelaku, dan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja kering yaitu dua bungkus plastik assoy dengan berat Brutto kurang lebih 700 (tujuh ratus) gram.

"Terduga pelaku WSS mengakui narkotika jenis Ganja kering yang akan diedarkannya tersebut adalah miliknya dan terduga pelaku memperolehnya dengan cara membelinya dari seorang laki.laki Inisial I di Kabupaten Mandailing Natal," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, WSS beserta barang bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later