Senin, 19 Mei 2025

Sempat Tejadi Kejar Kejaran, 3 Tersangka Bandar Narkoba Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Binjai

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Rabu, 19 Feb 2025 16:09
Para tersangka dan barang bukti setelah diamankan
 Istimewa

Para tersangka dan barang bukti setelah diamankan

Satres narkoba Polres Binjai, Polda sumatera utara, berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu sabu, Jumat (14/2) malam, sekira pukul 22.00 Wib. 

Adapun ketiganya berinisial J (22) warga Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat. AAN (25) warga Desa Kampung Hilir, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, serta IP (26) warga Dusun III Pondok XIII Kampung, Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang. Mereka berhasil diamankan di Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat. 

Penangkapan para pelaku berawal saat unit 2 Satres narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Iptu Eddy Supratman SH, melintas di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat. 

Namun saat tim berpapasan dengan mobil jenis Daihatsu Sigra berwarna putih, nopol BK 1399 PY, pengemudi mobil tersebut langsung tancap gas.
Melihat ada yang aneh dan merasa curiga, petugas pun berbalik arah dan mengikuti mobil tersebut dari arah belakang.

"Pada saat mobil tersebut berhenti di Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, turun dua orang pria. Saat itu juga tim langsung gerak cepat mengamankan kedua terduga," ungkap Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Rabu (19/2). 

Melihat teman temannya sudah diamankan Polisi, sambung AKP Junaidi, seorang pria lainnya yang saat itu sedang berada di dalam mobil, mencoba membawa kendaraan tersebut, namun aksinya tersebut gagal. 

"Akhirnya ketiganya pun berhasil diamankan dan di gelandang ke Satres narkoba Polres Binjai," tegas Junaidi. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan diantarkan kepada seseorang yang sudah melakukan pemesan terlebih dahulu. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu 1 plastik klip transparan yang berisikan sabu sabu dengan berat brutto 5,14 gram, 1 topi berwarna hitam merah, 1 unit HP merk Infinix berwarna hijau muda, 1 unit HP OPPO berwarna hitam, serta 1 unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih.

"Terhadap ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun," demikian tutup Kasi Humas Polres Binjai.
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️