Tersangka saat diekspos pada media, Minggu (10/6).
Polresta Pekanbaru mengamakan security perusahaan, bernama Desmirwan alias Wan, 42 tahun, warga kelurahan Tampan, karena merampok uang sejumlah Rp50 juta dari kantor tempatnya bekerja.
Informasi dihimpun dari Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Susanto, SIK, melalui Wakapolresta AKBP Edy Sumardi Priadinata, SIK., penangkapan ini dilaksanakan pada Minggu sore (11/6/2017).
"Kejadiannya pada Sabtu malam (10/6/2017) sekira pukul 19.30 wib. Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan menyandera 1 orang korban perempuan di dalam PT. Farika Riau Perkasa, Pekanbaru," tutur AKBP Edy Sumardi Priadinata, SIK.
Menurutnya, pelaku masuk ke dalam kantor dengan menunggu pembantu perempuan, yang bernama Lian Tefi keluar dari kantor untuk membuang sampah. Saat korban masuk kembali ke dalam kantor, pelaku sudah di dalam, menggunakan penutup wajah dari sarung, dan langsung menodong korban dengan pisau.
"Selanjutnya Lian dibawa ke lantai atas dan sesampai di sana pelaku langsung memukul kaca pintu yang ada brangkas dan langsung mengambil uang dalam brangkas tersebut," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan dan tindakan awal TKP, lanjut Waka, Tim Opsnal Polsek Tampan segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku beserta barang bukti yang mana sudah disembunyikan pelaku di dalam seng di tanah perkebunan.
"Pelaku mengaku nekat melakukan ini karena lantaran sakit hati dan terdesak ekonomi," pungkasnya.
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan uang tunai sebesar Rp50 juta, pisau sangkur, sarung penutup wajah, sarung tangan, sepeda motor merk fino, HP MITO milik korban yang disekap, kaos yang digunakan tersangka dan ATM milik korban.