Jumat, 22 Mei 2026
Satresnarkoba Tapteng Ciduk Seorang Pengedar Ganja
Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Firmansyah Simatupang Senin, 18 Apr 2022 18:28
Tersangka dan barang bukti saat diamankan
Istimewa

Tersangka dan barang bukti saat diamankan

Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, berhasil menangkap dan mengamankan seorang laki laki dengan inisial MS alias S (39) di Jalan Simpang Bugis, Kelurahan Hajoran Induk, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng yang akan bertransaksi barang haram berupa daun ganja kering di Pajak Balerong, pada Hari Jumat (15/4/2022) sekira pukul 19.30 wib.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning, bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi ganja di lokasi pajak Balerong Hajoran yang dilakukan oleh terduga MS alias S.

Mendapat info tersebut Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan Opsnal untuk lakukan penyelidikan dari info tersebut dan Katim Opsnal Ipda Zul Ependi bersama anggota langsung bergerak ke TKP melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi sesuai informasi Tim Opsnal melihat seorang laki laki yang sedang berada di pajak balerong

"Dan sesudah yakin dengan orang yang dilihat sesuai info lalu Katim Opsnal bersama anggota melakukan penangkapan dan mengamankan laki laki tersebut dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dari tangan kanan terduga pelaku ditemukan 1 (satu) bungkus ganja kering dibalut kertas warna coklat," kata Gurning.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan dan terduga pelaku setelah diinterogasi menunjukkan bahwa masih ada ganja kering yang disimpan di dalam Fiber Ikan.

"Setelah diperiksa didalam Fiber Ikan yang terletak di samping gudang ikan tempat lokasi penangkapan tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisikan 3 (tiga) bungkus ganja kering yang dibalut kertas warna coklat yang disimpan oleh terduga pelaku dan jumlah keseluruhan barang bukti adalah 4 (empat) bungkus daun ganja kering yang dibalut kertas warna cokelat Dangan berat kurang lebih 3,5 (tiga koma lima) Ons,"jelasnya.

produk kecantikan untuk pria wanita
Selanjutnya pelaku MS alias S menjelaskan bahwa Barang berupa daun ganja kering tersebut diperolehnya laki laki yang inisial PS dan di terima di km. 5 Jalan Sibolga-Tarutung.

Selanjutnya AKP Juli Purwono SH, menegaskan tetap akan pelaku tindak pidana Narkoba dan diharapkan partisipasi masyarakat untuk dapat melaporkan dan jangan takut memberikan informasi kepada kepolisian.
                                                
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MS alias S dibawa ke Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later