Sabtu, 02 Mei 2026

Satresnarkoba Polrestabes Medan Amankan 18 Kg Sabu-sabu Dari Mess Pemko Tanjung Balai

Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Senin, 05 Okt 2020 17:55
Satresnarkoba Polrestabes Medan Amankan 18 Kg Sabu-sabu Dari Mess Pemko Tanjung Balai
Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap sindikat jaringan Narkoba Internasional yang diduga menyimpan Narkoba jenis Sabu-sabu di dalam kamar Mess Sekda Pemko Tanjung Balai.

Pengungkapan kasus Narkoba tersebut dipimpin oleh Kanit Idik III Polrestabes Medan Iptu Irwanta Sembiring, dan menyita 18 Kg narkoba jenis Sabu-sabu, serta menangkap 6 orang tersangka, satu diantaranya tewas ditembak Polisi.
"Tersangka yang hendak diamankan oleh petugas berinisial RMN (30) warga Jalan Simpang Matan, Kelurahan Datuk Sirat, Kecamatan Samalangga, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh ini terpaksa ditembak mati karena mencoba melukai petugas dengan senjata tajam (Sajam).

Sedangkan 5 tersangka lainnya yang masing-masing berinisial JSP (51) warga Jalan Peringatan, Lingkungan IV Pasar Baru, Kecamatan Sei Tulang Raso, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut, CP (31) warga Jalan Nilam Lingkungan III Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut, SP alias Rizal (36) warga Jalan Pelita IV, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut lalu IB (25) warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dan MK (21) warga Jalan Hulukrakayeh, Dusun Tungku Johan, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dan Waka Satres Narkoba Kompol Doly Nainggolan saat Pres release di Mapolrestabes Medan, Senin (05/10/2020).

Kasus peredaran 18 Kg sabu dengan memanfaatkan fasilitas negara itu terungkap adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian, Selasa (29/09/2020) lalu yang menyatakan tentang akan adanya distribusi Narkoba jenis sabu yang masuk ke Kota Medan melalui Tanjungbalai pada, Selasa (20/09/2020) lalu.

"Berdasarkan informasi itulah personel kemudian langsung melakukan penyelidikan. Dari upaya penyelidikan tersebut, petugas selanjutnya melakukan penyamaran dengan bertransaksi (Under Cover Buy)", ungkap Riko.

Dalam penyamaran tersebut petugas pun berhasil membekuk 3 tersangka yakni JSP, CP dan SP dengan barang bukti 4 Kg Narkoba jenis sabu yang turut diamankan. 

produk kecantikan untuk pria wanita
"Hasil interogasi dan upaya pengembangan dari penangkapan ketiga tersangka mengakui bahwa masih ada barang bukti Narkoba jenis sabu yang disimpan di salah satu kamar di Mess Pemko Tanjungbalai yang berada di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumut", kata Kapolrestabes Medan.

"Setelah ditindaklanjuti, petugas kemudian berhasil menemukan barang bukti lain berupa 5 Kg sabu dalam lima bungkus kemasan yang disimpan di dalam kamar Mes milik Sekda Pemko Tanjungbalai tersebut," paparnya. 

Dalam upaya pengembangan lebih lanjut yang dilakukan petugas, didapatkan informasi dari ketiga tersangka tentang adanya proses pengiriman Narkoba jenis sabu melalui Dumai yang akan masuk ke Kota Medan. 

"Pada, Sabtu (03/10/2020) petugas menindaklanjuti informasi pengiriman sabu dari Dumai ke Medan tersebut. Hasilnya petugas menangkap tersangka IB di salah satu pool bus Bintang Utara di Jalan SM Raja, Kota Medan, Provinsi Sumut dengan barang bukti 1 Kg sabu yang turut disita", tambahnya.
iklan peninggi badan

Hasil interogasi dari penangkapan tersangka itu petugas kemudian mendapatkan informasi masih adanya rekan tersangka IB yang juga membawa Narkoba jenis sabu dari Dumai ke Medan. Dari informasi tersebut petugas kemudian menangkap tersangka MK dan MRN dari kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Provinsi Sumut.

"Hasil pengembangan penangkapan tersangka IB petugas kemudian menangkap kedua tersangka yakni MK dan MRN. Selanjutnya dari kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Provinsi Sumut dengan barang bukti 8 Kg sabu. Karena berusaha menyerang petugas dengan sajam, tersangka RMN pun terpaksa ditembak dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumahsakit," kata Riko. 


Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat 

Lebih jauh saat ditanya tentang proses penyimpanan sabu yang diduga menggunakan fasilitas negara dalam hal ini kamar Mes Sekda Pemko Tanjung Balai, Kombes Riko mengaku kalau pihak kepolisian masih mendalaminya lebih jauh. 

"Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar mes milik Sekda Pemko Tanjungbalai di Mes Pemko Tanjungbalai yang berada di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumut. Soal dugaan-dugaan keterlibatan oknum dinas masih didalami lebih jauh," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya para tersangka yang diamankan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️