Peredaran gelap narkotika saat ini sudah kian marak dan sangat meresahkan. Hal itu dikarenakan para bandarnya tidak pandang bulu dalam melancarkan bisnisnya tersebut.
Guna menekan maraknya angka pengguna narkotika, Satresnarkoba Polres Binjai, berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengguna dan bandarnya.
Adapun kedua pria yang dimaksud masing masing adalah G (28) berhasil diamankan petugas pada Rabu (30/8) dan MH alias DH alias Brenda (32). Keduanya berhasil diamankan di Satnarkoba Polres Binjai di Dusun Rejo, Desa Tandem Hilir ll, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan keduanya berawal saat tim Satresnarkoba yang dibentuk oleh Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, melihat seorang pria berinisial G, yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai, dan untuk selanjutnya diamankan.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadapnya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis Sabu sabu dengan berat bruto 1,30 gram, 16 buah plastik klip kosong, 1 buah pipet modif skop, 1 buah botol permen (penyimpanan) dan 1 unit HP merk OPPO," ungkap Kasi Humas Polres Binjai Iptu Ruswansyah, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/9).
Pada saat dilakukan interogasi, lanjut Iptu Ruswansyah, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria yang juga rekannya berinisial MH alias DH alias Brenda.
"Setelah melakukan pengintaian selama 5 hari, tim akhirnya mendapatkan informasi bahwa keberadaan terduga MH alias DH alias Brenda, sedang berada di Dusun Rejo Desa Tandam Hilir ll, Kecamatan Hamparan Perak, yang juga merupakan TKP penangkapan terduga G," urai Kasi Humas Polres Binjai.
Tak menunggu lama, tim langsung melakukan gerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap MH alias DH alias Brenda. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 paket diduga narkotika jenis Sabu sabu dengan berat bruto 7,31 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, serta 3 buah pipet modif skop pada hari Selasa (5/9).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga G disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukum paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
"Sedangkan untuk terduga MH alias DH alias Brenda, dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ungkap Kasi Humas Polres Binjai.