Selain dijadikan sebagai tempat istirahat sembari minum kopi atau menikmati Teh, sebuah warung yang berada di Jalan Lau Munci, Desa Pasar VIII Namuterasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, ternyata juga dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika.
Terbukti, seorang pria berinisial JS (45) berhasil diamankan petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Binjai yang menyamar sebagai pembeli, serta berhasil mengamankan barang bukti puluhan amplop yang diduga narkotika jenis ganja kering.
"Benar, setelah mendapat informasi akurat, tim melakukan undercover buy dengan menyaru sebagai pembeli dengan paket Rp 30.000. Pada saat terduga JS menyerahkan narkotika jenis ganja kepada petugas, dan saat itu juga petugas langsung diamankan," ungkap Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, saat dikonfirmasi awak media, Senin (8/8).
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menemukan narkotika jenis ganja kering sebanyak 10 amplop dari tangan terduga pelaku.
"Sebanyak 10 amplop daun ganja kering dengan berat berat bruto 12,88 gram berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku yang di simpan didalam kotak rokok merk Luxman," tegas Iptu Junaidi.
Interogasi pun dilakukan petugas. Akhirnya JS mengakui bahwa narkotika jenis ganja kering tersebut diperoleh dari seorang pria yang juga saudaranya, yaitu BG (50).
Mendapat informasi itu, tim langsung melakukan pengembangan dan akhirnya dapat melakukan penangkapan terhadap pria berinisial BG di dalam rumahnya yang beralamat di Jalan Laumunci, Desa Pasar VIII Namutrasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
"Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Amplop ganja kering yang dibalut kertas warna coklat, serta 1 bungkus plastik besar berisikan ganja kering dengan berat 39,90 gram," ungkap Kasi Humas Polres Binjai.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, penangkapan para pelaku dari laporan masyarakat dengan cara menghubungi salah seorang personil Polres Binjai, yaitu Ipda Eddy Supratman SH.
Usai menerima informasi itu, kata AKP Irvan Pane, selanjutnya Ipda Eddy Supratman segera melaporkannya kepada dirinya guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
Selaku Kasatnarkoba, AKP Irvan Pane, segera memerintahkan Ipda Eddy bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi awal, dan kemudian tim segera bergerak ke TKP dan berbagi tugas untuk menemukan target terhadap bandar narkoba dan akhirnya berhasil diamankan.
"Hal itu sesuai dengan misi dan program kerja Bapak Kapolres (Binjai) yaitu memberantas semua peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai," ujar AKP Irvan Rinaldi Pane.
Irvan Pane menegaskan, terhadap kedua tersangka, yaitu JS dan BG, akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subs 111 ayat 1 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Untuk ancaman hukumannya yaitu 5 sampai 20 tahun penjara," ujar AKP Irvan Pane.