Selasa, 11 Feb 2025

Satnarkoba Polres Binjai Tangkap Bandar Pil Ekstasi

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Rabu, 14 Jun 2023 06:14
Pelaku saat diamankan bersama barang bukti
 Istimewa

Pelaku saat diamankan bersama barang bukti

Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Binjai, berhasil meringkus 2 pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis Pil Ekstasi di dua lokasi yang berbeda, Senin (12/6). 

Adapun pria yang dimaksud yaitu RR (32) warga Dusun l Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat. Ia berhasil diamankan di Dusun Melati, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. 

Sedangkan rekannya yang juga berhasil diamankan Polisi yaitu RMG (43) warga Dusun Sei Benang, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, berhasil diamankan di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat. 

Menurut informasi yang berhasil dirangkum awak media, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, terkait adanya transaksi jual beli narkoba di TKP, tepatnya di Dusun Melati, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai. 

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Binjai, langsung memerintahkan Kanit 1 Ipda Edy Supratman SH, bersama anggotanya, untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai dengan informasi yang dimaksud.
Hal tersebut juga sesuai komitmen Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang, untuk memberantas dan menindak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

Tak menunggu lama, tim yang dipimpinan oleh Ipda Edy Supratman, langsung turun bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan selanjutnya berbagi tugas.

Kerja keras itu pun akhirnya menemukan titik terang. Setelah kurang lebih 2 jam bekerja disekitar TKP, Tim akhirnya melihat seorang pria yang mencurigakan gerak-geriknya.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Karena gerak-geriknya mencurigakan, akhirnya anggota langsung mendekatinya serta melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut yang mengaku bernama RR," ungkap Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/6) malam. 

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap RR, ujar Iptu Riswansyah, petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti berupa 1 buah dompet warna merah yang diduga berisi 22 butir pil narkotika jenis ekstasi berwarna hijau, serta 1 unit HP merk OPPO warna putih.

Interogasi pun dilakukan petugas terkait asal usul pil yang diduga ekstasi tersebut. Akhirnya, RR mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria yang juga rekannya berinisial RMG, warga Dusun Sei Benang, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

iklan peninggi badan
Guna memancing RMG keluar dari persembunyiannya, tim pun akhirnya menyuruh RR untuk menghubunginya dan bertemu di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat. 

"Setelah menerima telpon dari temannya, tak berapa lama RMG pun muncul dan langsung diamankan petugas," tegas Iptu Riswansyah. 

Beberapa barang bukti juga berhasil diamankan petugas dari terduga pelaku RMG, yaitu 1 unit HP merk Samsung warna hitam, serta 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Vario berwarna putih, no.pol BK 5580 RAN. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti akhirnya diamankan di Satnarkoba Polres Binjai, guna menjalani proses lebih lanjut. 

Terhadap keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️