Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) memastikan tidak ditemukan aktivitas perjudian jenis tembak ikan di delapan lokasi yang sempat ramai diberitakan di media online. Hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Penindakan yang dilakukan oleh unit pidum pada Senin, 5 Mei 2025, pada pukul 14.00 WIB siang di wilayah hukum Polres Sergai, yaitu Kecamatan Sei Bamban dan Kecamatan Tanjung Beringin. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Laporan Informasi LI/ /V/2025 tertanggal 4 Mei 2025, serta Surat Perintah Tugas Sprin/ /V/2025 tanggal yang sama.
Kanit 1 Sat Reskrim Polres Sergai, IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K bersama Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyisiran di titik yang diduga menjadi lokasi perjudian tembak ikan, antara lain, Dusun V Sei Belutu, Kec. Sei Bamban, Dusun VII Suka Bersama, Desa Bakaran Batu, Kec. Sei Bamban, Dusun V, Desa Bakaran Batu, Kec. Sei Bamban, Sei Putih, Desa Sei Belutu, Kec. Sei Bamban, Dusun I Pematang Terang, Kec. Tanjung Beringin, Dusun II Pematang Terang, Kec. Tanjung Beringin, Dusun IV, Desa Pematang Terang, Kec. Tanjung Beringin dan Dusun V Penggatalan, Desa Pematang Cermai, Kec. Tanjung Beringin
“Dari hasil penyisiran tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian maupun barang bukti seperti meja tembak ikan atau alat ketangkasan lainnya,” jelas IPDA Ibnu Irsady.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P. Simatupang, SH, MH, dalam keterangannya di Mako Polres Sergai pada Selasa, 6/5/2025, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memantau lokasi-lokasi rawan perjudian.
“Kami akan intensifkan pemantauan bersama Bhabinkamtibmas untuk mengantisipasi aktivitas perjudian, khususnya tembak ikan dan sejenisnya,” tegasnya.