Sabtu, 02 Mei 2026

Rekonstruksi Sadis di Sergai: Eko Peragakan Aksi Brutal Gorok Leher Tukang Ojek

Sergai (utamanews.com)
Oleh: Mangisi Siburian Kamis, 29 Mei 2025 16:26
Pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan sadis di Sergai
 Istimewa

Pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan sadis di Sergai

Kepolisian Sektor (Polsek) Firdaus, Polres Serdang Bedagai, menggelar rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan disertai perampokan terhadap seorang tukang ojek bernama Misdi (64). Dalam rekonstruksi yang memperagakan 17 adegan, tersangka Eko Julianto alias Eko (25) terlihat brutal saat menggambarkan kembali aksinya menggorok leher dan memukuli korban menggunakan pisau cutter dan batang ubi.

Rekonstruksi digelar di tiga lokasi berbeda, yakni Mapolsek Firdaus, Dusun II Desa Cempedak Lobang, dan Dusun VIII Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah. Kegiatan dimulai pada pukul 09.18 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral, yang turut didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum serta sejumlah personel terkait.

Menurut AKP Andi Sujendral, kejadian ini terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Bermula saat tersangka Eko menyewa jasa ojek milik korban dari Kota Rampah menuju kawasan Mangga Dua Kampung Manggis, lalu mengubah tujuan ke Cempedak Lobang. Dalam perjalanan, setelah meminjam uang kepada korban, Eko secara tiba-tiba menyerang Misdi di area perkuburan muslim di Dusun VIII Desa Simpang Empat.

“Tersangka menggorok leher korban sebanyak dua kali, menyabetkan pisau ke lengan dan mulut, kemudian memukulinya berulang kali dengan batang ubi. Meski terluka parah, korban berhasil melawan dan berteriak meminta tolong hingga membuat pelaku melarikan diri,” ungkap AKP Andi Sujendral kepada wartawan.
Korban yang masih selamat kemudian mendorong sepeda motornya hingga ditemukan oleh warga, Zainal Abidin Marpaung, yang segera membawa korban ke rumah sakit. Sementara itu, tersangka Eko ditemukan dalam kondisi berdarah oleh seorang saksi bernama Darmiri di belakang rumahnya, lalu diamankan oleh warga dan petugas Polsek Firdaus.

Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Anggiat Sidabutar, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo 53 ayat (1) subsider Pasal 365 ayat (2) ke-4 Jo Pasal 53 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran jelas dan transparan kepada masyarakat dan media terkait kronologi serta fakta-fakta peristiwa nahas tersebut.

Editor: Erick Yoma
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️