Pura-pura jadi korban begal, Irwansyah Karo-karo malah diamankan Polsek Sunggal
Sunggal (utamanews.com)
Oleh: Dian
Jumat, 09 Jun 2017 09:09
Dok
Tersangka saat diamankan di Polsek Sunggal
Irwansyah Putra Karo-Karo, 33 tahun, karyawan swasta, warga jalan Percukaian Kelurahan Kebun Lada Kec. Binjai Utara Kota Binjai, ditangkap polisi di jalan Medan-Binjai Km.16, Selasa (6/6) menjelang tengah malam.
Irwansyah dilaporkan korbannya, PT. Telaga Adil, telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Informasi diperoleh dari Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, pelaku menggelapkan uang perusahaan dengan cara berpura-pura menjadi korban begal.
"Awalnya tersangka mengaku sebagai korban begal. Ia berpura-pura menjadi korban begal dan melaporkan bahwa uang kutipan perusahaan yang dibawanya, sebesar Rp12 juta, hilang dirampok begal," ujar Kapolsek Sunggal pada UTAMANEWS, Kamis (8/6).
Hebatnya lagi, tersangka sempat dibawa oleh masyarakat ke rumah sakit Latersia karena berpura-pura tergeletak di pinggir jalan dan mengaku telah dibegal.
"Berdasarkan pengaduan dari tersangka tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan cek TKP bersama dengan tersangka. Namun pada saat dilakukan cek TKP terdapat keganjilan dalam keterangan tersangka, sehingga anggota melakukan interogasi terhadap tersangka. Setelah diinterogasi tersangka mengaku bahwa uang milik perusahaan yang dibawa oleh tersangka tidak hilang melainkan uang tersebut dipergunakan tersangka untuk membayar hutang," ungkap Kapolsek.
Dan menurut keterangan tersangka, lanjutnya, ia sudah merencanakan perbuatan tersebut sebelumnya dengan membuat skenario bahwa tersangka bekerja sama dengan teman tersangka yang berinisial S, O dan EG.
"Adapun skenario yang direncanakan oleh tersangka yaitu pada saat tersangka membawa uang dari perusahaan kemudian tersangka dipepet oleh teman tersangka yang berinisial O dan EG dan kemudian tersangka O seolah olah memukul tersangka dengan menggunakan kayu dan membuat tersangka terjatuh. Kemudian uang yang digelapkan oleh tersangka tersebut diserahkan kepada tersangka berinisial S dan nantinya akan dibagi berempat," pungkas Kapolsek.
Saat dipaparkan pada media, tampak juga bersama ditunjukkan 2 (dua) potong kayu broti yang dipaku menjadi satu, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam BK 3959 XR.