Penasehat hukum terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin, meninggalkan persidangan (walkout) saat digelar sidang berkas perkara kasus kepemilikan satwa dilindungi di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (5/6).
Aksi ini dilakukan karena saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa disertai surat izin atau surat tugas dari pimpinan ahli tersebut.
"Ahlikan seorang dosen dan notabene adalah PNS, yang pastinya punya pimpinan. Jadi keberadaan ahli ketika memberikan keterangan di persidangan harus sepengetahuan atau seijin pimpinannya. Namun persidangan hari ini, ahli tidak dapat menunjukkan surat tugas atau ijin tersebut. Maka kita tolak untuk dimintai keterangannya," ujar penasehat hukum terdakwa, Muhammad Arrasyid Ridho.
Menurut Ridho, awalnya Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara, menyutujui soal penolakan tersebut. "Tapi Setelah ketua majelis hakim berdiskusi dengan hakim anggota, ketua majelis hakim mengambil sikap untuk tetap mendengarkan keterangan ahli," urai Ridho.
Alhasil, penasehat hukum terdakwa Terbit Rencana meninggalkan ruang persidangan atau walkout. "Disini kita sampaikan kembali, kita keberatan ahli ini tetap dimintai keterangannya," tegas Ridho.
Sementara itu, sidang berkas perkara kasus kepemilikan satwa dilindungi hari ini memiliki empat agenda.
"Seharusnya lebih kurang ada empat agenda. Yang pertama, jaksa menghadirkan melakukan konfrontir antara saksi verbalisan dengan saksi Musa dan Robin. Kemudian agenda selanjutnya, menghadirkan saksi A de Charge, selanjutnya memastikan kebenaran daripada Pak Ngogesa Sitepu dapat hadir atau tidak. Dan agenda yang keempat menghadirkan ahli," beber Muhammad Arrasyid Ridho.
Namun Ridho menambahkan, pada persidangan hari ini, tiga agenda tidak terlaksana karena ketidakhadiran saksi saksi yang dipanggil.
"Yang hadir hanya ahli melalui video teleconference. Sejak awal persidangan, kita sudah sampaikan kita keberatan terkait kehadiran ahli. Bukan karena tidak menghargai proses persidangan, kita sangat menghargai persidangan yang mulia ini," demikian tutup Ridho.
Dikarenakan penasehat hukum terdakwa meninggalkan ruang sidang, sidang pun kembali ditunda majelis hakim dan kembali digelar pada Senin (12/6) pekan depan.