Satreskrim Polres Serdang Bedagai Tetapkan Kades Tanjung Harap sebagai Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Erick Yoma
Jumat, 13 Feb 2026 13:51
Istimewa
Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai menetapkan oknum Kepala Desa Tanjung Harap berinisial DWN (53) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp100 juta.
Korban diketahui bernama Sofiah (48), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2025. Laporan itu diajukan oleh advokat Joko Pramono, S.H. dari Law Office Alamsyah & Associates berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Mei 2026.
Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Binrod Situngkir, membenarkan penetapan status hukum tersebut.
“Benar, oknum Kepala Desa Tanjung Harap telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar AKP Binrod Situngkir saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/2/2026) siang.
Ia menambahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
“Pemanggilan dilakukan secara bertahap. Jika tidak diindahkan tanpa alasan yang sah, penyidik akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Secara terpisah, advokat Joko Pramono, S.H. dari Law Office Alamsyah & Associates menjelaskan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Januari 2025 di Jalan Bisnis Center, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Kami berharap Satreskrim Polres Sergai dapat bertindak tegas dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.