Muhammad Faisal, 35 tahun, warga jalan Dusun IV Tambak Rejo desa Tebing Tanjung Selamat kec. Padang Tualang Kab. Langkat dan atau di jalan Marelan Pasar IV Kampung Tengah/jalan Monel Anwar, Kel. Marelan Kec. Medan labuhan, ditangkap Polsek Sunggal karena telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHPidana.
Informasi diperoleh dari Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, kejadiannya padaRabu, (24/5/2017) sekitar pukul 11.00 wib. Di tempat usaha korban di jalan Kapten Sumarsono No. 101-A, desa Helvetia, Kec. Sunggal Deli Serdang.
"Kejadian berawal saar korban menyuruh pelaku untuk membeli 15 lembar alumunium dengan memberi uang sebesar Rp5.200.000 ke panglong. Namun setelah ditunggu tunggu, pelaku tidak pulang-pulang," tutur Kapolsek di Medan, Senin (5/6).
Karena tidak juga kembali, maka korban membuat laporan polisi. Korban juga menyatakan bahwa pelaku membawa 1 unit kamera merk Sony. Dan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000.
"Setelah mendapat pengaduan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, kemudian pelaku ditangkap," ujarnya.
Turut diamankan sebagai barang bukti, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) unit kamera digital, 1 (satu) buah kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK asli mobil Daihatsu Pick Up BK 9397 BP, 1 (satu) unit HP merk Microsoft warna putih, 1 (satu) lembar tiket kapal Batam Jet.