Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan mengungkap kasus percobaan pencurian yang terjadi Selasa, (30/01/2018) di jalan Toba Permai No 20 Dusun IV B Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Deli Serdang.Korban percobaan pencurian adalah Hariati Nababan bersama Dewita Herawati Hasugian, SP.
Peristiwa percobaan pencurian terjadi ketika pelaku bernama Jeriko alias Riko Situmeang warga jalan Gereja Jetun Kelurahan Tanjung Gusta kecamatan Medan Sunggal, yang dikenal licin memasuki rumah milik Dewita Herawati Hasugian dengan cara memanjat tembok pada pukul 04:27 pagi, sementara salah seorang teman pelaku bernama Josua menunggu di luar tembok.
Setelah pelaku berhasil masuk ke halaman rumah korban, kemudian pelaku membuka kaca nako jendela kamar Hariati Nababan yang sedang tidur, namun mendengar suara kaca nako jendela kamarnya seperti ada yang membuka, dia tersentak, dan ketika terbangun dari tidur, Hariati melihat tangan pelaku masuk dan mengambil tas berwarna coklat.
Hariati sempat menangkap tas yang hendak diambil pelaku, aksi saling tarik menarik pun terjadi, kemudian Hariati menjerit, Riko yang takut aksinya diketahui warga, akhirnya melepaskan tas tersebut dan melarikan diri.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Sunggal setelah menerima laporan Hariati dan Dewita Herawati kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku, akhirnya pelaku Jeriko alias Riko Situmeang yang selama ini meresahkan masyarakat, Rabu, (21/03/2018) berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya.
Kemudian pelaku diboyong ke Mako Polsek Medan Sunggal untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) Jo 55 KHUPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.