Penangkapan ini berawal dari info yang disampaikan masyarakat kepada AKP Fery Kusnadi bahwa ada seorang pria menumpang bus 'A' dari Lhokseumawe Aceh, dengan membawa kotak karton tas dibungkus plastik merah, diduga berisikan ganja kering.

"Tersangka bernama Bujang, 19 tahun, alamat Dusun 1 Desa Sarulangun Kec. Rawas Ulu Kab. Musi Rawas Utara Prov. Sumatera Selatan berhasil kita tangkap. Ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat, dan dia merupakan penumpang bus dengan tujuan Aceh-Medan-Palembang," ujar AKP Fery Kusnadi.
Penangkapan terhadap tersangka dilaksanakan pada Sabtu (20/5/2017) pagi, di Jalan SM Raja KM 11, tepatnya di depan Tamora Indah Kec. Medan Amplas.
Sebelumnya, pada Sabtu (20/5) sekira jam 07.00 WIB, tersangka turun dari bus, dan dari jalan Gatot Subroto Pinang Baris, dia menaiki becak mesin.
"Namun, tepatnya di halte bus jalan SM Raja KM 11, terduga menaiki bus lagi, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku, ditemukan daun ganja kering di kotak kardus karton yang dibawanya," tambahnya.
Selanjutnya Tim membawanya ke Polsek Patumbak guna pengembangan dan proses sidik selanjutnya
"Tersangka disuruh membawa ganja kering tersebut oleh Abon (DPO), yang beralamat di Sarulangun Sumatera Selatan dengan biaya Rp5.000.000. Ganja tersebut berasal dari Lhokseumawe Aceh Utara dari Rian (DPO)," pungkasnya.