Akan tetapi, persembunyian, warga Kudamati Lorong Toko Anda, ini tidak berselang lama, Polsek Nusaniwe, yang dipimpin Kanit Intelkam Aiptu Bedah dan beberapa anggota, berhasil meringkus pelaku di Desa Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Sabtu, 17 September 2022 kemarin.
Kapolsek Nusaniwe, IPTU Johan Anakotta, kepada Wartawan mengatakan, pasca kejadian penusukan itu, pelaku langsung melarikan diri namun berhasil diringkus anggota Polsek Nusaniwe.
Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Nusaniwe.
Menurut Kapolsek, tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan.
"Kejadian ini awalnya, korban sementara mengemudi mobil angkot Jurusan Air Salobar, setelah sampai di TKP/tempat putar mobil Kudamati, korban langsung dihampiri tersangka, yang langsung melayangkan pukulan satu kali kepada korban," ujar Kapolsek
"Korban sempat menghindar dan posisi korban saat itu masih berada di dalam mobil angkot," jelasnya.
Selanjutnya, kata Kapolsek, tersangka langsung mencabut benda tajam (pisau) yang sudah disiapkannya di saku celana dan menikam korban sebanyak satu kali mengenai punggung kanan korban.
"Setelah terkena tikaman, korban langsung melarikan diri ke Rumah Sakit Umum Dr Haulussy Ambon untuk meminta perawatan medis. Sedangkan tersangka melarikan diri ke desa Wayame," jelasnya.
Perwira Polri dengan pangkat dua balok emas itu mengatakan, tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1. Penyidik pun masih mendalami lagi peran tersangka, mengingat tindakan yang ia lakukan terindikasi masuk perbuatan UU Darurat terkait Senjata Tajam.
"Jadi sekali lagi Polsek Nusaniwe tidak main-main dengan hal ini, bila ada masyarakat yang menbuat kejahatan mengganggu kemanan di tengah masyarakat akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.