Polres Tapteng Limpahkan Berkas Kasus Cabul Oknum Camat ke Kejari Sibolga
Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis
Kamis, 25 Jan 2024 03:55
Istimewa
Personil Polres Tapteng (Kanan) menyerahkan BAM (Tengah) Oknum Eks Camat Pinangsori, Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah, kepihak Lapas Kelas II A Sibolga, (Kiri).
Polres Tapanuli Tengah, Polda Sumatera Utara (Sumut), melimpahkan berkas penanganan Kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan seorang oknum Camat di Kabupaten Tapanuli Tengah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Senin (13/1/2024) Siang.
Berdasarkan berkas laporan yang ditangani Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah LP / B 177 / V / 2023 / SPKT / POLRES TAPANULI TENGAH / POLDASU dilaporkan pada Jumat tanggal 19 Mei 2023 berhasil dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Sibolga pada Rabu (24/1/2024) Siang.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Arlin P Harahap menjelaskan, bahwa Berdasarkan Surat Kajari Nomor : B-2334/L.2.13.3. Eku 1/12/2023, tanggal 19 Desember 2023 perihal pemberitahuan hasil penyidikan kasus cabul yang dilakukan oleh BAM (41), seorang oknum Camat di Kabupaten Tapanuli Tengah, sudah lengkap (P21).
Sehingga pada hari Rabu, Tanggal 24 Januari 2024 dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (P22) ke Jaksa Penuntut Umum (PJU) di Kantor Kejaksaan Negeri sibolga.
Secara singkat, Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Arlin menjelaskan bahwa penanganan kasus yang sempat viral pada Tahun 2023 ini, bermula ketika ayah korban MDD (51) warga Albion Perancis, Kecamatan Pinangsori, melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan tersangka seorang Oknum Camat disalah satu Kecamatan yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni pelaku BAM (41) warga Sibuluan Indah Pandan, terhadap korban adalah anak pelapor yakni KSD, gadis berusia (18) dicabuli saat melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) sekolah di ruangan kantor tempat pelaku bekerja.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor SIK, MH menerangkan, dalam menangani kasus ini anggotanya dituntut tetap profesional dalam menegakkan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
"Mulai dari Laporan Polisi kasus ini diterima pada Jumat (19/5/2023) hingga berkas selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga pada Rabu (24/1/2024). Saya menekankan anggota yang menangani kasus ini agar tetap profesional dan menangani kasus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku" tegas Kapolres.
Saat ini, Berkas Perkara Pelaku BAM dan Barang Bukti telah di serahkan Polres Tapanuli Tengah ke Kejaksaaan Negeri Sibolga. Demikian Press Release dar Humas Polres Tapanuli Tengah