Sabtu, 02 Mei 2026

Polres Tapteng Ciduk Predator Anak di Bekasi

Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Jumat, 08 Des 2023 05:18
AKBP Basa Emden Banjarnahor dalam konferensi pers, Kamis (7/12/2023).
 Istimewa

AKBP Basa Emden Banjarnahor dalam konferensi pers, Kamis (7/12/2023).

Setelah buron selama dua belas hari, pelaku predator seksual yang diduga melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapteng, Provinsi Sumatra Utara itu ditangkap Polisi di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Pria berusia 26 tahun yang bekerja sebagai montir bengkel di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapteng itu sempat menjadi buronan paling dicari, setelah polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas namanya.

"Tersangka Hendri ditangkap di Water Oxi Zos di Jalan Taman Narogong Indah, RT 002/RW 012 Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, sekira pukul 14.00 WIB, pada, Rabu, 6 Desember 2023," kata Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor dalam konferensi pers, Kamis (7/12/2023).

Kapolres AKBP Basa Emden Banjarnahor didampingi Kasat Reskrim, AKP Arlin Harahap, dan Plt Kasi Humas, AKP Irawadi, menjelaskan, penangkapan tersangka Hendri berkat kerja sama yang dilakukan pihaknya dengan Polda Sumut dan Polres Bekasi Kota, Polda Jawa Barat.
"Tersangka Hendri melanggar Pasal 82 Ayat (1), Junto Pasal 76 E dari UU No 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda maksimal Rp 5 miliar," sebutnya.

Dijelaskan, penanganan kasus dugaan pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sorkam, Tapteng itu setelah salah satu orang tua korban membuat laporan di unit SPKT Polres Tapteng, pada Selasa (14/11/2023).

Berdasar hasil keterangan pelapor, kasus dugaan cabul terungkap ketika salah satu korban bercerita kalau korban dan kawan-kawannya telah dicabuli tersangka Hendri Cahaya Putra (HCP) alias Hendri sekitar tahun 2022 hingga September 2023.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan di rumah tersangka, korban diiming-iming diberikan bermain game di ponsel tersangka. Ketika korban sedang bermain game, di situlah tersangka mengambil kesempatan melakukan aksinya.
produk kecantikan untuk pria wanita

Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa 8 anak laki-laki (korban), membawa 7 orang korban untuk visum di RSUD Sibolga, berkoordinasi dengan Dinas PPA Pemkab Tapteng, Dinas PPA Provinsi Sumut untuk melakukan pendampingan (trauma healing) terhadap para korban.

Kemudian memeriksa para saksi, cek TKP di 2 lokasi kejadian, menyita barang bukti berupa 14 pasang baju dan celana korban, melakukan gelar perkara, menerbitkan DPO terhadap tersangka HCP alias Hendri.

"Kita juga melakukan penangkapan tersangka Hendri, melakukan pemeriksaaan dan penahanan tersangka," ungkap Kapolres AKBP Basa Emden Banjarnahor.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️