Pihak Kepolisian amankan seorang resedivis sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jalan Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sabtu (16/12/2023), sekitar pukul 00:30 wib.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang kemudian diselidiki oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Sibolga.
"Tim Operasional mendapatkan laporan dari masyarakat, yang kemudian kita lakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari pria berinisial ES alias E (37)," ujarnya.
Tersangka yang merupakan warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), saat ini telah mendekam didalam jeruji besi untuk proses hukum yang berlaku.
"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. ES sebagai Residivis, akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket kecil Narkotika jenis sabu dengan Berat 0,21 Gram," ucap AKP Sugiono.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.