Pihak Kepolisian amankan seorang pria bersama paket narkotika jenis sabu-sabu dari Jalan Jati, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Narkoba, AKP Sugiono menuturkan, penangkapan APCP alias I (35), berawal dari informasi masyarakat yang menduga tersangka memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu di lokasi tersebut. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga.
"Tersangka yang merupakan seorang residivis dan berprofesi sebagai Nelayan telah diamankan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kota Sibolga pada hari ini sekitar jam 01.45 WIB," ujarnya, Rabu (13/9/2023).
Dari tempat APCP berada, Polisi menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu.
"Dalam penggeledahan di tempat, Tim berhasil menemukan satu paket kecil Narkotika jenis Sabu-Sabu-sabu yang dibungkus dengan kertas berwarna ungu yang berada dekat dengan tersangka," jelas AKP Sugiono.
Tersangka juga mengaku kepada pihak penegak hukum, bahwa ia masih memiliki paket Narkoba yang tersimpan didalam rumahnya, di Jati Arah Laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
"Setelah menginterogasi tersangka, APCP alias I mengaku masih menyimpan Sabu-sabu di rumahnya. Tim Opsional segera menuju ke rumah Tersangka, di mana tersangka menunjukkan satu paket kecil narkotika jenis Sabu-sabu yang berada di dapur rumahnya," bebernya.
Diwaktu penggeledahan, Personil Polres Sibolga juga menemukan barang bukti lainnya dari tempat tinggal tersangka.
"Saat penggeledahan lebih lanjut, ditemukan barang bukti seperti alat hisap bong, pisau lipat, mancis, pipet, uang tunai sejumlah Rp.180.000, dan satu unit handphone Android berwarna biru. APCP mengaku barang bukti tersebut miliknya dan ia dapat dari seorang laki-laki yang tidak dia kenal," Ungkap Kasat Narkoba Polres Sibolga.
Dalam kasus ini, APCP alias I akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.