Upaya tegas dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai). Pada Sabtu (26/4/2025) sore, tim gabungan Satresnarkoba Polres Sergai bersama TNI dan BNN Serdang Bedagai berhasil menggulung tiga orang terduga pelaku dalam operasi bertajuk Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH, tersebut dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, menyasar dua lokasi berbeda yakni Dusun V dan Dusun I Kampung Baru di Desa Nagur.
Tiga tersangka yang diamankan yakni Adriansyah (29), wiraswasta asal Kota Tebing Tinggi; Marwan alias Onces (51), nelayan warga Dusun V Desa Nagur; serta Rozali Lubis (60), nelayan dari Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur.
"Dengan metode undercover buy, tim berhasil melakukan transaksi terselubung hingga akhirnya menangkap Adriansyah di sebuah rumah kosong di Dusun V," terang AKP Iwan Hermawan.
Dari tangan Adriansyah, petugas menyita tiga paket kecil sabu seberat 0,62 gram, satu unit handphone Nokia, dan uang tunai Rp170.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Operasi berlanjut ke Dusun I Kampung Baru. Di sana, Rozali Lubis berhasil diamankan di kediamannya, dengan barang bukti empat paket kecil sabu seberat total 0,52 gram serta satu plastik klip kosong. Sementara itu, Marwan alias Onces juga turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam menjalankan operasi ini.
"Kegiatan GSN ini merupakan komitmen kami untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Serdang Bedagai. Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," tegas AKBP Jhon Sitepu dalam konferensi pers di Mapolres Sergai, Senin (28/4).
Dalam operasi ini, dikerahkan 16 personel Satresnarkoba, 2 anggota Sat Sabhara, 2 anggota Polisi Militer, dan 2 anggota BNN Serdang Bedagai.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polres Sergai memastikan akan terus melakukan langkah represif dan preventif untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari peredaran narkoba.