Polres Langkat Tangkap Kurir Sabu dari Aceh, Sita 1 Kg
Langkat (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil
Kamis, 23 Feb 2023 23:03
Istimewa
Kapolres Langkat saat memaparkan pelaku dan barang bukti
Seorang kurir yang membawa narkotika jenis Sabu Sabu seberat satu Kilogram, berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Langkat di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, tepatnya di loket angkutan umum Bus Murni.
Adapun identitas kurir tersebut diketahui bernama Adil Akbar (42) warga Jalan Halat, Gang Cempa, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area. Pelaku diamankan pada Minggu (12/2) sekira pukul 16.35 Wib.
"Penangkapan itu berdasarkan informasi yang diperoleh personil bahwa ada seorang yang di curigai membawa narkotika jenis Sabu Sabu dengan menggunakan kendaraan angkutan umum Bus Murni jurusan Pangkalan Berandan -Medan," ujar Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, saat menggelar press rilis dihalaman Mapolres Langkat, Kamis (23/2).
Mendapatkan informasi tersebut, lanjut AKBP Faisal, personil Sat Res Narkoba Polres Langkat langsung mendatangi TKP. "Melihat kendaraan yang diinformasikan tersebut melintas, personil langsung menyetop Bus Murni tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Adil Akbar," tegasnya
Penggeledahan pun dilakukan. Akhirnya personil berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus teh china warna kuning gold merek Guannyingwang yang dibalut dengan plastik beserta lakban warna putih diduga berisi Sabu Sabu seberat satu kilogram yang disimpan di dalam tas samping merek Diamond warna coklat yang di gunakan pelaku," beber Kapolres Langkat.
Selain narkotika jenis Sabu Sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yang didapat dari pelaku seperti 1 unit handphone merk Samsung warna hitam dan uang tunai senilai Rp. 2 juta.
"Saat diiterogasi, pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp 10 juta untuk membawa narkotika itu dari Aceh dan diedarkan di Langkat," ujar AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, seraya menambahkan bahwa pelaku mengaku baru 2 kali membawa Sabu Sabu dan salah satu tujuannya adalah Langkat.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.