Polsek Torgamba, bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (2/11/2023).
Tersangka tersebut adalah Juhirpan alias Panjul (32), yang merupakan warga Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, yang didampingi oleh Kasi Humas AKP S Gurusinga, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan di Kampung Kambing Pasar 1, Desa Aek Raso, Torgamba, Labusel.
Dari tersangka, disita barang bukti berupa sabu seberat 12,50 gram, 9 plastik klip yang diduga berisi sabu, 1 handphone (HP), dan uang sejumlah Rp 300.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika.
"Kami merespons informasi dari masyarakat yang resah akibat seringnya transaksi narkoba di Kampung Kambing," kata Maringan pada Sabtu (4/11/2023).
Maringan menjelaskan bahwa pihak berwenang mengawasi gerak-gerik tersangka yang mencurigakan sebelum berhasil menangkapnya. "Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya," ujarnya.
Tersangka juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang tidak dikenal, yang merupakan warga Bagan Batu. "Kami telah melakukan upaya untuk mengidentifikasi pria tersebut, namun hingga saat ini belum berhasil menemukannya," tambah Maringan.
Tersangka bersama dengan barang bukti kemudian digelandang ke Kantor Polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.