Jumat, 22 Mei 2026
Polres Labuhanbatu Gagalkan Transaksi Jual Beli Kulit dan Tulang Harimau
Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Junaidi Rabu, 16 Des 2020 19:19
Kapolres Labuhanbatu saat memimpin ekspos kasus penyeludupan kulit dan tulang Harimau
Istimewa

Kapolres Labuhanbatu saat memimpin ekspos kasus penyeludupan kulit dan tulang Harimau

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK MH melakukan konferensi pers terkait dua tersangka yang diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu saat hendak melakukan transaksi Jual beli kulit dan tulang beluang Harimau Sumatera, Rabu (16/12/2020).

Dijelaskannya, bahwa harga kulit Harimau di pasar gelap internasional seharga USD 25.000 hingga USD 35.000 atau dalam rupiah mencapai Rp.500.000.000. Begitu juga dengan harga tulang beluang Harimau seharga USD 1.000 sampai dengan USD 2.000 atau sekitar Rp 30.000.000. 

Dalam Pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Labuhanbatu bekerja sama dengan TIME Sumatera, yaitu salah satu NGO di Bidang Lingkungan Hidup.

"Dua tersangka tersebut diantaranya OS alias Pak Diana (43) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik Kelurahan Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhabatu Utara dan RG (49) warga Aek Matio Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Jadi yang kita tetapkan sebagai tersangka ada 3 orang, satu lagi JS (35) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik Labura saat ini masuk DPO," ujarnya.
Penangkapan ini, lanjut Kapolres, berawal adanya informasi dari masyarakat pada Kamis (10/12/2020) bahwa akan ada transaksi jual beli kulit dan tulang beluang harimau Sumatera. 

Mendapat informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan dan ditemukan l karton warna cokelat yang di dalamnya berisikan 2 lembar kulit Harimau Sumatera dan 3 karung goni berisi tulang beluang Harimau yang dimasukkan ke dalam kotak karton yang dibalut dengan latban warna coklat.

"Tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d yang diancam pidana sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000," jelasnya.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later