Dalam sepekan, Sat Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan 104 gram narkotika jenis Sabu Sabu dan 793 butir pil ekstasi. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan enam orang tersangkanya.
Adapun ke-enam tersangka yang dimaksud, yakni berinisial UM, WDP, SSP, R, RPN, dan A. Satu diantaranya yaitu seorang wanita.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, Senin (22/8), menerangkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat.
Dijelaskannya, tepat pada Sabtu (13/8), petugas mendapatkan informasi yang menyebutkan seringnya transaksi narkoba di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.
Kemudian, lanjut Pane, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi tersebut, pada Senin (15/8) petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka R, RPN, dan A. Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan 104 gram sabu.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Pane, dilakukan pengembangan ke Kabupaten Langkat, tepatnya di Kecamatan Hinai. Dari lokasi ini, petugas mengamankan tersangka WDP dan SSP, serta pil ekstasi sebanyak 200 butir.
Tak berhenti di situ, tim Sat Narkoba Polres Binjai terus melakukan pengembangan ke Danau Tempe, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur. Dari lokasi ini, petugas mengamankan tersangka UM beserta barang bukti 593 butir pil ekstasi.
Untuk proses lebih lanjut, sebut Pane, para tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Binjai. "Para tersangka ini berperan sebagai kurir lintas Aceh, Binjai dan Riau," ujar Pane.
Lebih lanjut ditegaskan AKP Irvan Rinaldi Pane, barang haram yang berhasil diamankan ini sesuai rencana akan diedarkan di wilayah hukum Polres Binjai.
"Para tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasar 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009," paparnya.