Polres Sibolga mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian kotak infaq di Masjid Taqwa, Jalan S. Parman Nomor 48, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Donny P. Simatupang, menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Hari Selasa 4 Juni 2024 pukul 05:30 Wib, bermula sekretaris Masjid Taqwa Muhammadiyah Pasar Belakang atas nama Anhar Koto (53) mendapat laporan dari seorang jemaah bernama Abdul Rahim (65), terkait pembongkaran kotak infak Masjid.
"Bersama beberapa jemaah lainnya, Anhar Koto segera memeriksa lokasi dan menemukan kotak infaq yang sudah dibongkar. Posisi kotak Infaq yang semula berada di tempat Sholat laki-laki telah berpindah ke tempat Sholat perempuan," sebutnya.
Pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV Masjid dan melihat seorang pria tidak dikenal membongkar kotak Infaq pada pukul 00.10 WIB.
"Pria tersebut berhasil membawa kabur uang Infaq Masjid sebesar Rp. 500.000. Anhar Koto segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut," terang AKP Donny P. Simatupang.
Kemudian kata Donny, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga bergegas melakukan penyelidikan laporan mereka diterima.
"Dalam upaya mengidentifikasi dan menangkap pelaku, Tim bekerja sama dengan DPD BKPRMI Kota Sibolga. Dan hasil penyelidikan, Tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Jalan Pari, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota," ujarnya.
Masih dihari yang serupa, sekitar Jam 12:30 Wib, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasar Belakang beserta Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Kota Sibolga, berhasil mengamankan seorang terduga.
"Pelaku berinisial BHA alias K (40), warga Jalan Jarum-Jarum, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polres Sibolga.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi LP/B/99/VI/2024/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATRA UTARA, tertanggal 04 Juni 2024.
Barang Bukti yang disita pihak Polres Sibolga berupa, satu buah Kotak Infaq Masjid Taqwa Muhammadiyah Pasar Belakang, dua buah gembok, satu buah jaket hitam bertuliskan BOXIDDUM, satu buah kaos lengan pendek hitam bertuliskan BERLINK, satu buah celana panjang warna biru, satu pasang sepatu hitam putih merk, satu buah tang warna oranye dan satu tang warna hijau, satu buah obeng warna putih dan ung tunai Rp. 340.000,- hasil dari pencurian kotak infaq.
Pihak Kepolisian Polres Sibolga menghimbau dan mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga.