Pria ini berinisial ZU alias Z, 27 tahun, warga Dusun Bukit Permai Desa Binuang Kec. Bangkinang Kab. Kampar.

Berawal dari informasi masyarakat dan hasil lidik tim opsnal Satnarkoba Polres Kampar, Kamis malam (11/5) sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Satnarkoba yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Narkoba IPDA Aulia Rahman, SH langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan melaksanakan penggeledahan terhadap pelaku serta seisi rumah dengan disaksikan oleh RT setempat.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti antara lain, 6 paket sedang dan 2 paket kecil yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik bening yang disimpan pelaku di dalam kamar, tepatnya di dalam sebuah speaker aktif.
Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan petugas yaitu 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca, 2 bal plastik bening pembungkus, 2 buah sendok shabu, 1 buah kaca pirek serta beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 15 tahun," ungkap Tapip.