Sebanyak tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyanderaan dan penganiayaan polisi di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, yang terjadi pada Rabu (2/8) lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (9/8).
"Untuk tiga orang kemarin yang menyerang polisi sudah ditetapkan jadi tersangka," ujar AKBP Rio Alexander.
Adapun ketiga tersangka tersebut diketahui bernama Jumiran Sitompul, Edi Suhendra, dan Jefri Pravasta Bangun. "ketiganya masih ditahan di Polres Binjai," tegas Kapolres Binjai.
Perwira menengah Polisi ini juga menegaskan, masih memburu pelaku lainnya yang melakukan penyanderaan dan penganiayaan.
"Dari ketiga tersangka tersebut kita masih ada pengembangan ke tersangka lainnya," urai AKBP Rio Alexander.
Disinggung apakah ketiganya anggota OKP, mantan Kapolres Nduga tersebut enggan membeberkannya. "Saya tidak melihat organisasinya, tapi perbuatan orangnya," tutur Rio.
Untuk ketiga tersangka dikenakan Pasal 214 ayat (2) atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, kejadian penyanderaan dan penganiayaan itu terjadi pada Rabu (2/8) lalu. Saat itu, sejumlah personil Polres Langkat ingin menangkap pelaku yang membacok Ketua PAC IPK, Simson Sembiring (41), hingga tewas.
Namun sempat terjadi perlawanan dari sejumlah warga yang diduga massa dari salah satu OKP. Alhasil, ada empat personil Polres Langkat yang sempat disandera dan satu orang diantaranya dianiaya.