Polisi menangkap pemimpin sekaligus pendiri Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Penangkapan Abdul Qadir Baraja dilakukan penyidik Ditrekrimum Polda Metro Jaya di kantor pusat Khilafatul Muslim di Lampung.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penangkapan terhadap Abdul Qadir Baraja merupakan rangkapan penyelidikan dilakukan polisi terhadap kegiatan dilakukan Khilafatul Muslimin.
Dari hasil penyelidikan polisi ditemukan indikasi kegiatan dilakukan Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Pancasila.
"Kegiatan pagi ini merupakan rangkaian penyelidikan kami terhadap tindak pidana ormas yang menganut, mengembangkan, menyebarkan ajaran ataupun paham yang bertentangan dengan Pancasila serta penyebaran berita bohong sehingga dapat menimbulkan keonaran di masyarakat baik masyarakat umum maupun kalangan umat muslim itu sendiri," kata Hengki di Mapolresta Lampung, Selasa (7/6).
Hengki menambahkan bahwa Khilafatul Muslimin mempunyai web dan buletin diterbitkan di Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut Hengki, dari hasil penyelidikan dilakukan polisi dengan meminta keterangan ahli agama maupun literasi Islam dan Kemenkum HAM ditemukan keterangan kontra produktif disampaikan pimpinan ditangkap di daerah bahwa kegiatan Khilafatul Muslimin tak bertentangan Pancasila sehingga dilakukan penindakan.
"Sebagai contoh mereka memiliki web di dalamnya ada YouTube video. Mereka ada buletin-buletin tiap bulan diterbitkan. Penerbitannya di Sukabumi. Kemudian ada selebaran-selebaran yang kami analisis dari keterangan ahli, baik ahli agama Islam, literasi Islam dari teman-teman Kemenkum HAM, ahli bahasa pidana dan sebagainya menyatakan ini merupakan kelompok melawan hukum terhadap ormas dan bisa menimbulkan keonaran," kata Hengki.