Minggu, 03 Mei 2026

Polisi: Kalau Rizieq Merasa Tidak Bersalah, Ayo Pulang

JAKARTA (utamanews.com)
Oleh: Wiji Sabtu, 03 Jun 2017 22:43
Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan, Kapolda Metro Jaya, menyatakan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab harus mempertanggungjawabkan secara hukum atas tindakan berkaitan dengan dugaan aksi pornografi.

"Mau tidak mau yang bersangkutan (Rizieq) harus mempertanggungjawabkan," kata Irjen Polisi M Iriawan di Jakarta Jumat (2/6/2017).

Iriawan mempersilahkan tim pengacara Rizieq mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait penetapan sebagai tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu mengatakan Rizieq dapat membuktikan bersalah atau tidak terhadap kasus yang dituduhkannya melalui sidang pengadilan.

Iriawan mengimbau Rizieq untuk kembali ke Indonesia dari Arab Saudi untuk menghadapi kasus yang menjeratnya.

Iriawan juga menyerukan massa tidak perlu mendatangi maupun mengepung Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten untuk menjemput Rizieq karena menjatuhkan citra Indonesia di mata dunia internasional.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka, kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan daftar pencarian orang (DPO), serta "red notice" terhadap Rizieq karena tidak memenuhi panggilan sebagai saksi maupun tersangka.

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Sam
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️