Selasa, 17 Mar 2026

Polairud Polda Sumut Amankan Ratusan Satwa Dilindungi

Belawan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Senin, 29 Agu 2022 21:19
Press rilis di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin (29/08/2022).
 Istimewa

Press rilis di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin (29/08/2022).

Polairud Polda Sumut mengamankan seorang nelayan berinisial IB Alias I (35) warga Lr ujung Tj Pasir Lingk. V, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan, Kamis (25/08/2022).

Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas AKBP DR Herwansyah MSi mengatakan, nelayan tersebut diamankan karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (Belangkas).

"Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah", katanya saat memimpin press rilis di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin (29/08/2022).
Herwansyah menuturkan, IB diamankan setelah personil Subdit Gakkum Dit Polairud Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang akan membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas/Ketam tapak Kuda dari Bagan Menuju Lokasi Simpang III Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
"Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dengan menggunakan 1 (satu) unit gerobak sorong membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas/Ketam Tapak Kuda sebanyak 180 (seratus delapan puluh) ekor", tutur kasubid Penmas.
Herwansyah mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengumpulkan Belangkas/Ketam Tapak Kuda dan menjeratnya menggunakan jaring.

"Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan ekor Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara", pungkasnya.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️