Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Dwi Melly Nova SH dan Tiorida SH, dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Gosen Butar-butar SH menyatakan Aipda Abdul Kholik, Personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Poldasu dan Aiptu Mansyur personel Polres Padang Sidempuan, terbukti memiliki dan mengedarkan 1.000 butir pil ekstasi.
Dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan di Ruang Cakra V, Senin (3/4), Personel Ditpamobvit Poldasu itu dituntut hukuman 15 tahun penjara. Aipda Abdul Kholik juga dibebankan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Pengungkapan bermula dari penangkapan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut dipimpin Kompol Bambang Rubianto terhadap Aiptu Mansur, dan mengamankan barang bukti 1.000 butir ekstasi. Hasil pengembangan, kemudian ditangkap Aipda Abdul Kholik.
Aiptu Mansyur, ditangkap petugas BNNP Sumut di Jalan Garuda IV, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (2/3/2016). Saat itu BNNP Sumut melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan tersangka, terkait peredaran 1.000 butir pil ekstasi.
Berselang beberapa bulan kemudian, tersangka lain ditangkap yakni Aipda Abdul Kholik, yang berperan sebagai pemasok barang haram tersebut kepada Aiptu Mansyur.