Sabtu, 02 Mei 2026

Penyidik KPK Geledah Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Bupati Labuhanbatu

Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Junaidi Kamis, 18 Jan 2024 04:18
Bupati Labuhanbatu dan tersangka lainnya saat dipaparkan di KPK
 Istimewa

Bupati Labuhanbatu dan tersangka lainnya saat dipaparkan di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Labuhanbatu dr H Erik Atrada Ritonga, MKM pada Selasa (16/1).

"Upaya paksa ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.

"Ada beberapa lokasi yang dituju diantaranya rumah dinas jabatan Bupati, rumah kediaman pribadi tersangka EAR dan rumah pihak terkait lainnya," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (17/1) dilansir dari Kompas.com.

Menurut Ali Fikri, selain menggeledah, tim penyidik menyegel rumah dinas bupati dan rumah pribadi Erik. Tindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi perintangan penyidikan.
"Dipasang segel KPK dalam upaya menjaga agar tidak dilakukan penghilangan bukti," jelas Ali.

Dari penggeledahan dirumah pribadi Erik, KPK menemukan dan mengamankan barang bukti dokumen perbankan.

"Penyitaan dan analisis dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," sebut Ali.

Disisi lain, Sebagaimana yang terpantau utamanews siang tadi, Rabu (17/1) sekira pukul 11.30. Wib. Terlihat tim KPK diduga melakukan penggeledahan di kantor ruang kerja Bupati Labuhanbatu di jalan SM Raja Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (17/1) sekira pukul 11.30 Wib.
produk kecantikan untuk pria wanita

Terpantau dilokasi dalam gedung Kantor Bupati Labuhanbatu, tim Penyidik KPK usai melakukan pemeriksaan dan keluar dari ruang Kantor Bupati Labuhanbatu didampingi langsung oleh Sekda Kabupaten Labuhanbatu Ir Hasan Heri Rambe.

Mereka keluar gedung membawa beberapa koper bertuliskan KPK, yang diduga berisikan berkas yang telah didapat penyidik KPK dari ruang kerja Bupati.

Kemudian, menuju mobil minibus jenis Inova dan bergegas pergi meninggalkan lokasi gedung Kantor Bupati Labuhanbatu.

iklan peninggi badan
Sekda Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe kepada wartawan menjelaskan bahwa penyidik KPK memeriksa beberapa ruangan.

"Dalam rangka memeriksa ruangan-ruangan, menggeledah ruangan," bilang Hasan Heri menegaskan sembari berlalu pergi. 

Sebelumnya, Bupati Labuhabatu dr H. Erik Atrada Ritonga bersama Kadis Kesehatan Labuhanbatu, dan mantan anggota DPRD Labuhanbatu serta pihak swasta terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis lalu (11/1).

Tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, mengamankan terduga pelaku sebanyak 10 orang diantaranya penyelenggara negara dan pihak swasta. Dalam OTT itu, tim penyidik KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 551,5 juta.

Hasil penyidikan KPK menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu terdiri dari Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku penerima suap. KPK juga menetapkan dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS) tersangka pemberi suap.

Ghufron mengatakan kasus ini berawal dari informasi yang diterima KPK perihal telah terjadi pemberian uang secara tunai dan transfer yang melibatkan tersangka Rudi Syahputra. Tim KPK lalu bergerak dan menemukan bukti uang tunai.

"Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah Rp 1,7 miliar," ujar Ghufron, Jumat (12/1).

Ghufron mengatakan kasus suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu ini terkait pengadaan proyek di SKPD Pemkab Labuhanbatu. Proyek itu di antaranya terjadi di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

Sejumlah proyek yang menjadi agenda dari Erik Adtrada selaku Bupati memiliki nilai proyek sekitar Rp 19,9 miliar. Tersangka Rudi Syahputra lalu ditunjuk oleh Erik Adtrada untuk mengatur secara sepihak terkait kontraktor yang memenangkan proyek tersebut.

"Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5% sampai dengan 15% dari besaran anggaran proyek," tutur Ghufron.

Dua proyek di Dinas PUPR lalu dimenangkan oleh dua tersangka swasta bernama Effendi Syahputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS). Keduanya memberikan sejumlah uang kepada Bupati Labuhanbatu dengan kode 'kirahan'.

"EAR melalui orang kepercayaannya yaitu RSR selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR," ujar Ghufron.

Ghufron menambahkan dari bukti permulaan Bupati Labuhanbatu diduga menerima suap senilai Rp 1,7 miliar.

"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar," katanya.

Dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dua tersangka penerima suap yaitu Bupati Labuhanbatu dan Anggota DPRD Labuhanbatu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

"Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK," pungkas Ghufron.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️