Minggu, 03 Mei 2026

Pengadilen Sembiring somasi Kepala Sekolah SMK Negeri l Stabat

Langkat (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Selasa, 21 Mei 2024 15:01
Surat somasi
 Istimewa

Surat somasi

Pengadilen Sembiring SH MH selaku kuasa hukum Ruliah (46) warga Dusun l Tanjung Mulia, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, yang merupakan orangtua dari Bunga Ananda, siswi Kelas ll SMK Negeri l Stabat (korban) melayangkan somasi -ll (teguran hukum) terhadap Sekolah tempat anaknya menimba ilmu. 

Dalam surat somasi dengan nomor ; 246/P&CO/SOMASI/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024, Pengadilen Sembiring menegaskan bahwa ada ketidaksesuaian dengan keterangan kliennya tersebut, serta banyak kejanggalan dari keterangan Kepala Sekolah SMK Negeri l Stabat. 

"Adapun ketidaksesuaian yang kami maksud terkait dari tanggapan somasi kami yang pertama, diantaranya seperti pada poin nomor 1 tertulis saudara mengakui pada tanggal 16 Januari 2024 bahwa saudara Muhammad Ilhan S.Pd, dan rekannya saudari Rekha Razulla S.Pd merupakan guru BK SMK Negeri l Stabat, Kabupaten Langkat, datang menemui klien saya dan putrinya, lalu mereka menyodorkan formulir pengunduran diri korban dimana formulir itu telah dipersiapkan dan telah dibubuhi materai Rp. 10.000 oleh pihak sekolah," ujar Pengadilen Sembiring, saat dikonfirnasi awak media, Selasa (21/5). 

Akibatnya, sambung Pengadilen, kliennya yang tidak begitu faham dengan hal tersebut, hanya bisa pasrah dan menandatangani formulir yang dimaksud dengan konsekuensi bahwa korban harus keluar dari sekolah yang ia cintai itu. 
"Disini saya melihat ada kejanggalan yang dilakukan pihak sekolah terhadap korban dengan cara diskriminatif. Bagaimana mungkin pihak sekolah yang merupakan pendidik, pelindung yang profesional, dengan tega mengeluarkan korban dari sekolah tersebut," tegasnya. 

Sebagai Kuasa hukum orangtua korban, Pengadilen Sembiring pun mempertanyakan dasar hukum sehingga terjadi seperti itu. "Jadi kami menilai perbuatan pihak sekolah yang dilakukan terhadap korban merupakan merupakan perbuatan tindak pidana diskriminatif terhadap anak," ujarnya. 

Poin ke 2 diakui Pengadilen, yang memberikan solusi untuk pindak sekolah ke PABA dan menawarkan paket C kepada klien saya dan putrinya (korban) sesuai keterangan dari kliennya adalah Saudari Rekha Razulla, yang merupakan guru BK. 

"Perbuatan ini juga merupakan perbuatan tindak pidana diskriminatif terhadap anak. Hal itu karena adanya dugaan dan skenario untuk mengeluarkan korban dari sekolah dengan dalih telah mencemarkan nama baik sekolah," ungkapnya. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Tidak hanya itu, lanjut pria yang selalu akrab dengan awak media ini, pada poin nomor 3 berdasarkan pengakuan secara tertulis dari pihak sekolah, benar telah mengutus Mila Amelia untuk menemui klien saya guna meminta kelengkapan berkas agar korban segera pindah sekolah.

"Sungguh diluar nalar, seorang pendidik dan pelindung bukannya malah melindungi anak didiknya yang terkena masalah, malah membuat kebijakan yang sangat merugikan korban, baik secara materil maupun moril," urainya. 

Beberapa kejanggalan lainnya juga diungkapkan Pengadilen Sembiring yang dilakukan oleh pihak sekolah terhadap kliennya maupun korban. "Akibatnya korban mengalami traumatik dan stress berat karena video viral yang disebarkan oleh Dimas Rafi Alhakim, sangat menekan kejiwaan korban," tuturnya. 

iklan peninggi badan
Untuk itu sebagai Kuasa hukum, Pengadilen Sembiring pun akan menerapkan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Saksi dan pengakuan dari yang ada tersebut secara tertulis sudah cukup buat saya untuk mengajukan kasus ini ke pengadilan," demikian tutup Pengadilen Sembiring diakhir ucapannya.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️