Pria berinisial JES (26) warga Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi , salah satu pelaku kekerasan terhadap tamu hotel Amanda kota Tebing Tinggi, berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Kamis (21/10).
Dua orang rekan pelaku melakukan tindakan penganiayaan tersebut masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi Aiptu Agus Arianto membenarkan bahwa JES (26) telah ditangkap di kota Medan.
Peristiwa penganiayaan kepada tamu hotel Amanda kota Tebing Tinggi itu terjadi pada Minggu (10/10) pukul 21.30 di kamar hotel Amanda dan area parkir.
Erwin (38) warga Jl. Kf Tandean kota Tebing Tinggi sebagai korban menjelaskan bahwa ia bersama teman wanitanya bernama Mona AS sedang berada di dalam kamar hotel Amanda, dan ketika mendengar ketokan pintu kamar maka Erwin (38) membukanya.
Tanpa penjelasan, pelaku bersama rekannya memiting dan memukul korban. Selanjutnya pelaku membawa korban ke area parkir untuk dimasukkan kedalam mobil.
Di tengah keributan yang terjadi, sempat ada perlawanan dari korban, dan korban berteriak untuk segera dipanggilkan polisi.
Mendengar mau dipanggil polisi, para pelaku bersama rekannya langsung kabur. Selanjutnya korban bersama saksinya mendatangi Polres Tebing Tinggi membuat pengaduan.
Awak media belum mendapatkan informasi jelas terkait motif penganiayaan yang terjadi, namun masalah ini sudah ditangani oleh pihak Polres Tebing Tinggi.
Erwin (38) korban dari penganiayaan ini mengalami luka robek bibir di bagian bawah dalam dan memar batang hidung. Para pelaku terancam pasal 170 sub 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.