Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Sibolga, saat ini sedang 'Bertarung' menghadapi gugatan melawan salah seorang kader dari Partai tersebut yang juga merupakan anggota DPRD di 'Kota Ikan', di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin (11/9/2023).
PBB digugat tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena memberhentikan Munzir (59) sebagai anggota Partai, yang diduga tidak sesuai prosedur atau mekanisme. Hal itu terlihat dalam register perkara No.89/Pdt.Sus/2023 PN Sibolga. Persidangan sudah memasuki pembacaan jawaban oleh Tergugat (PBB).
Ketua Umum PBB, Prof. Dr Yusril Ihza Mahendra SH MSc melalui Kuasa Hukumnya, Sanggam M Tambunan SH yang dikonfirmasi wartawan seusai sidang dengan agenda memberikan jawaban terkait perkara "aquo" di PN Sibolga, Senin (11/9/2023) mengatakan siap bertarung menghadapi gugatan Munzir.
Menurut Sanggam, gugatan yang dilayangkan Munzir atas pemberhentian tidak sesuai prosedur atau mekanisme tidaklah benar. Pengacara senior di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut mengaku sangat siap membuktikan kliennya sudah bertindak dengan tepat sesuai aturan Partai dan undang undang yang berlaku.
"Kita akan membuktikan gugatan Munzir tidak memenuhi kompetensi absolut peradilan karena belum pernah diperiksa atau diselesaikan melalui Mahkamah Partai sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Undang-undang Partai Politik," jelas pengacara Senior ini.
Selain itu, lanjutnya, gugatan Munzir juga kurang hati-hati atau lalai serta kurang pihak karena tidak menarik Gubernur Sumatera Utara, KPU, Walikota sebagai Tergugat dalam gugatannya. Padahal, dalam Posita gugatan Munzir meminta Tergugat (PBB-red) untuk tidak melakukan pemberhentian sebagai anggota DPRD Kota Sibolga.
Terkait pemecatan terhadap Munzir, advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu mengatakan PBB telah terlebih dahulu memberikan surat teguran sebanyak 3 kali atas pelanggaran yang dilakukan Munzir, namun tidak diindahkan.
"Kita sangat yakin gugatan Penggugat (Munzir-red) akan ditolak sesuai jawaban kita," ucap Sanggam.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat yakni Munzir atau kuasa hukum nya belum berhasil dikonfirmasi.
Sidang pemeriksaan perkara akan dilanjutkan, Kamis (14/9/2023) dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan Penggugat atas jawaban Tergugat.