Sabtu, 02 Mei 2026

PTUN Medan Tolak Gugatan Prihatinah Eks Staf Ahli Bupati Serdang Bedagai

Medan (utamanews.com)
Oleh: Erick Yoma Jumat, 25 Agu 2023 17:55
Abdul Hakim Sori Muda Harahap,SH.,MH. Kabag Hukum Pemkab Serdang Bedagai ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya di kompleks perkantoran Pemkab Sergai.
 Istimewa

Abdul Hakim Sori Muda Harahap,SH.,MH. Kabag Hukum Pemkab Serdang Bedagai ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya di kompleks perkantoran Pemkab Sergai.

Setelah melewati serangkaian persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait gugatan eks staf ahli Bupati Serdang Bedagai (Sergai) di bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, akhirnya gugatan yang diajukan oleh Prihatinah ditolak oleh PTUN Medan dalam perkara dengan nomor 59/G/2023/PTUN.MDN pada Kamis (24/8/2023).

Dikutip dari laman resmi PTUN Medan,

"Putusan amar ini menyatakan dalam eksepsi bahwa eksepsi dari pihak tergugat dan pihak tergugat II (intervensi) tidak diterima; gugatan dari pihak penggugat ditolak; dan penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp. 627.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah)."

Gugatan yang diajukan oleh Prihatinah, mantan staf ahli Bupati Sergai, Darma Wijaya, melalui PTUN Medan pada Senin, 10 April 2023, berkaitan dengan status kepegawaian ASN (Aparatur Sipil Negara). Prihatinah merasa bahwa pemberhentiannya dari pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku bagi seorang ASN, dan menggugat Bupati Serdang Bedagai melalui PTUN Medan.
Setelah mengalami 12 kali persidangan dan memeriksa beberapa saksi, gugatan Prihatinah akhirnya ditolak oleh PTUN Medan.

Ketika dikonfirmasi, Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya, melalui Kabag Hukum Kabupaten Serdang Bedagai, Abdul Hakim Sori Muda Harahap, SH.,MH, pada Jumat (25/8) pukul 15.00 WIB, membenarkan putusan penolakan tersebut. Dia menyatakan, "Keputusan PTUN Medan adalah hasil mekanisme yang tepat dan memberikan penilaian yang akurat, sehingga gugatan dari Prihatinah sebagai penggugat dan Bupati Serdang Bedagai, Bapak Darma Wijaya, sebagai tergugat, akhirnya ditolak."

Abdul Hakim Sori Muda Harahap juga melanjutkan, "Gugatan Prihatinah di PTUN Medan secara sah ditolak, dan jika ada keinginan untuk mengajukan banding, itu adalah haknya. Kami siap menghadapinya."

Ketika dihubungi pada Jumat (25/8) pagi melalui pesan WhatsApp, Ir Prihatinah Sagala, M. Si, terkait penolakan gugatannya oleh PTUN Medan, belum memberikan jawaban kepada pewarta ini.
Editor: Donini Ari Rajagukguk
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️