Hal Ini disampaikan Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa, dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Senin (3/1).
Menurutnya, untuk beberapa kasus yang disidangkan, tidak ada satupun vonis mati kepada terdakwa.
"Sepanjang tahun 2021, nihil terdakwa yang divonis mati," katanya.
Meski tidak ada menjatuhkan vonis pidana mati, Wira Indra Bangsa juga menegaskan, PN Binjai ada menjatuhkan vonis 20 tahun kurungan penjara.
"Ada dua terdakwa yang divonis 20 tahun. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang menghilangkan nyawa orang lain," urainya.
Adapun dua terdakwa pembunuhan yang divonis 20 tahun kurungan penjara, menurut Wira Indra Bangsa, yakni Riky Darmawan alias Mawan dan Sulistiono dan Sulis.
Dikatakan Wira, untuk Narapidana Riky membunuh pengendara ojek online yang tengah mencari nafkah di Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Martini, Lingkungan I, Kelurahan Jati Karya, Binjai Utara pada Jum'at malam, 19 Maret 2021. Sedangkan narapidana Sulistiono membunuh sekaligus menganiaya hingga hilangnya nyawa pasangan suami istri, Sugianto dan Astuti melayang.
"Perkara yang paling banyak diadili masih narkotika sebanyak 241 kasus. Sementara perkara pencurian ada 114 kasus dan perkara penggelapan ada 22 kasus," bebernya.
"Untuk perkara perdata sepanjang tahun 2021, yang masuk ada 61 perkara. Sementara yang sudah divonis ada 63 perkara," sambung Wira Indra Bangsa.