Tersangka M. Andi Wardana saat diamankan petugas Polsek Sunggal
Apes, hendak menagih hutang, Mila Fitria, 17 tahun, malah kehilangan sepeda motor. Kejadian ini berlangsung sekitar sebulan yang lalu, tepatnya, Rabu (14/6/2017), sekitar pukul 20.00 wib.
Waktu itu, Mila bersama dengan temannya Dinda Safitri Lubis (saksi) dan Gilang (saksi) menemui tersangka, bernama M. Andi Wardana di rumahnya, jalan Nusa Indah gang Subur Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang.
Kedatangan mereka untuk menagih hutang Andi. Namun dengan alasan mengambil uang di rumah teman, Andi meminjam motor korban.
Korban memberikan sepeda motornya kepada pelaku, namun korban menyuruh saksi Gilang untuk ikut karena tidak percaya. Kemudian mereka pergi berboncengan tiga dengan tersangka Kadal (DPO) dan saksi Gilang.
Namun kemudian saksi Gilang diturunkan di jalan Asam Kumbang oleh kedua pelaku, dengan alasan nanti orang tua Kadal curiga.
Begitulah, sejak sejak saat itu sepeda motor korban, Yamaha Vino warna hitam Nopol BK 6595 AEK, tidak pernah kembali.
Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marundruri SIK mengatakan tersangka M. Andi Wardana berhasil ditangkap kemarin, sewaktu ia pulang ke rumahnya, sedangkan tersangka Kadal masih dlm pencarian.
"M. Andi Wardana menerangkan bahwa motor korban mereka jual kepada seorang laki-laki yang tidak ia kenal, yang dipanggil Ketua (DPO) di jalan Binjai seharga Rp1,5 juta. Bagian yang ia dapatkan sebanyak 500 ribu rupiah," tutur Kapolsek, Sabtu (8/7).
"Pelaku diganjar pasal 378 dan 372 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 4 tahun," pungkas Kompol Daniel Marundruri.