Sabtu, 02 Mei 2026

Motor petani dibawa lari maling dari sawah

Langkat (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Sabtu, 02 Des 2023 12:52
Tersangka dan barang bukti saat diamankan
 Istimewa

Tersangka dan barang bukti saat diamankan

Apes dialami Gianto, seorang petani yang bertempat tinggal di Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Sebab, saat dirinya sedang bekerja di sawah, Sepeda Motor miliknya dengan jenis Honda Supra X, nopol BK 2902 PAP, yang sedang terparkir dibenteng sawah, dibawa kabur oleh kawanan maling, Jumat (1/12). 

Beruntung bagi korban. Aksi yang dilakukan oleh kawanan maling tersebut berhasil digagalkan oleh warga. 

"Komplotan pelaku ini sebanyak tiga orang, yaitu berinisial WSG warga Kuala Musam, Batang Serangan, sudah ditangkap. Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial IP, warga Jentera, Kecamatan Wampu, serta JK warga Stabat Lama, Kecamatan Wampu, belum tertangkap," ujar Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Rajendra Kusuma, Sabtu (2/12).

Diakui Rajendra, sebelumnya ketiga pelaku berbonceng mencari sasaran, yaitu Sepeda Motor yang akan dicuri.
"Setelah mendapat sasaran, yaitu sepeda motor milik korban, pelaku WSG mengambil kunci T dari saku celananya, dan merusak kunci kontak sepeda motor tersebut," beber Iptu Rajendra Kusuma. 

Setelah mesin Sepeda Motor dapat dinyalakan, lanjut Kasi Humas Polres Langkat, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut. "Saat pelaku mengendarai sepeda motor curian tersebut, korban meneriaki dengan ucapan 'maling-maling' sehingga mengundang perhatian warga sekitar dan melakukan pengejaran," ujar Rajendra. 

"Pada waktu dikejar warga, pelaku berinisial WSG yang mengendarai sepada motor hasil curian tersebut terjatuh. Akhirnya warga menangkapnya beserta sepeda motor curiannya. Sedangkan kedua pelaku lainnya berinisial IP dan JK, lolos dari kejaran warga," sambungnya. 

Usai berhasil mengamankan pelaku, warga dan korban berinisiatif untuk menghubungi Polsek Stabat. Hal itu untuk menghindari amuk massa.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Atas kejadian ini, pelaku pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara," tutup Rajendra. 
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️