ASN berinisial YS, tidak terima diancam bunuh oleh seorang oknum TNI di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. ASN inipun melayangkan somasi kepada oknum TNI itu yang diketahui berinisial SS dan berpangkat Kopda yang bertugas sebagai Babinsa Padang Hasior.
YS mengisahkan kronologi ancaman bermula pada tanggal 26 Agustus 2022 dirinya menerima pesan SMS dari Nomor HP 08521404***8 yang menanyakan bagaimana bantuan Danpis Babinsa Siapas? Karena tidak kenal, YS tidak balas SMS itu.
"Beberapa waktu kemudian, sekira pukul 14.48 WIB, saya mendapat panggilan telepon dari nomor yang sama,” ungkap YS, saat ditemui di Kantor Hukum Ranto Sibarani, SH & Rekan, Senin (29/08/2022), di Medan.
Dalam pembicaraan telepon, sambungnya, si penelepon yang mengaku sebagai SS, yang menjabat sebagai Babinsa Padang Hasior menyatakan tujuannya untuk meminta bantuan bagi operasional Babinsa.
“Saya katakan bahwa tidak ada pos dana untuk bantuan semacam itu. Sehingga saya menyatakan penolakan dengan baik,” tambah YS, ASN pada Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas.
Rupanya oknum Babinsa yang belakangan diketahui sebagai Kopda SS terus ngotot dan memaksa.
Sore harinya, telepon genggam YS kembali mendapat panggilan berulang-ulang hingga lima kali, sehingga diterima oleh Yustin. Sungguh di luar dugaan, YS justru mendapat ancaman pembunuhan hingga dua kali serta mendapat lontaran kata-kata yang menghinanya.
“Saya diancam bunuh, dikatai anjing dan ucapan kotor berbahasa Batak (buj*ngen*m) serta kata-kata kasar lainnya yang membuat saya shock dan terkejut,” beber YS.
Merasa takut akan ancaman yang dilontarkan oleh oknum militer yang tidak dikenalnya ini, YS-pun berencana membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Dan dirinya meminta perlindungan dan pendampingan hukum ke Kantor Hukum Ranto Sibarani SH & Rekan.
Ranto Sibarani SH, mengakui bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari kliennya YS. “Kami rencanakan akan melaporkan yang bersangkutan kepada Satuan Polisi Militer Angkatan Darat Unit Pomdam I/BB, Polisi Militer Sub Den-Pom I/2-3 Padangsidempuan dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Namun didahului Somasi untuk mengundang yang bersangkutan mengklarifikasi ancamannya,” terang Ranto Sibarani.
Dalam Surat Somasi yang ditujukan kepada Kopda SS, Kuasa Hukum yang terdiri dari Ranto Sibarani, SH, Josua Fernandus Rumahorbo, SH, Yudhi Syahputra Sibarani, SH, Hanter Oriko Siregar SH dan Andhy Suranta Sembiring SH, menyampaikan undangan agar hadir pada tanggal 05 September 2022 pukul 12.00 WIB di kantornya.
“Kita lihat saja respon Kopda SS ini. Jika pendekatan lewat somasi guna klarifikasi ini tidak menghasilkan hal yang positif, tentu kami akan membela kepentingan klien kami dengan menempuh jalur hukum selanjutnya,” tegas Ranto.
Kopda SS saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp tidak memberikan respon. Dalam pembicaraan telepon, Kopda SS tidak menampik dirinya melontarkan ancaman dan penghinaan terhadap YS.
"Iya saya melakukan itu karena emosi. Saya emosi sebab ketika kuminta bantuan untuk Babinsa, dia (YS-red) malah membentak-bentak, dengan mengatakan siapa kau?" ujar Kopda SS.