Awak media ini terus mencari informasi misteri penyebab kematian serta melakukan penelusuran siapa saja yang terlibat dalam penganiayaan hingga menghilangkan nyawa almarhum Ahmad Tua Siregar (44) tahun, warga dusun III kampung baru, desa sibito kecamatan aek natas, kabupaten labuhanbatu utara.
Dalam penelusuran awak media menemukan dokumen berupa surat pernyataan perjanjian damai serta surat pernyataan tidak perlu dilakukan autopsi terhadap mayat almarhum Ahmad Tuah Siregar, korban yang telah meninggal dunia diduga akibat dianiaya, yang terjadi pada hari Senin 12 Oktober 2020 lalu, dijalan lintas Tobasa tepatnya di dusun II Unte Mungkur desa Sibito.
Surat pernyataan perjanjian damai serta surat pernyataan tidak melakukan autopsi, di keluarkan pada tanggal 13 Oktober 2020 di Desa Sibito Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, diketahui dan ditandatangani kepala desa Sibito Toat Hasibuan.
Terbitnya surat tersebut hanya berselang satu hari saja, dari hari kematian Ahmad Tua Siregar, sangat mencurigakan dan terkesan sangat tergesa-gesa, anehnya lagi, keluarnya surat itu sebelum jenazah Ahmad Tua Siregar di kebumikan oleh pihak keluarga.
Isi dalam surat pernyataan perjanjian damai yang diterima awak media ini berbunyi, kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Alis Arifin Sipahutar, Jenis Kelamin Laki Laki, Umur 43 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani Pekebun, Alamat Dusun II Unte Mungkur Desa Sibito Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (dalam surat ini disebut pihak pertama).
Selanjutnya dalam surat ini disebut pihak kedua : Nama Dahlia boru Hasibuan, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 45 Tahun, Agama Islam,Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Dusun III Kampung Baru, Desa Sibito Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terjadi dijalan Tobasa Dusun II Unte Mungkur Desa Sibito Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, antara Ahmad Tua Siregar (suami dari ibu Dahlia boru Hasibuan) dan Zulfikar Sipahutar anak dari bapak Alis Arifin Sipahutar yang terjadi pada tanggal 12 oktober 2020 sekitar pukul 13.10 wib.
Maka pada hari ini selasa 13 oktober 2020, kami telah berdamai secara kekeluargaan di Kantor Kepala Desa Sibito di hadapan para saksi-saksi dan beberapa tokoh masyarakat, dan kami kedua belah pihak sepakat tidak akan ada yang menuntut dikemudian hari akibat kecelakaan tersebut.
Surat pernyataan perjanjian damai ini ditanda tangani oleh saksi-saksi, 1.Maulana Hasibuan, 2. Bornok Sipahutar, 3. Jendri Sipahutar (kepala dusun II), 4. Mugi Munthe, SH.I (kepala dusun III), diketahui Kepala Desa Sibito, Toat Hasibuan, ditanda tangani dan di Cap Stempel Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kepala Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas.
Selain dari surat pernyataan perjanjian damai ada juga beredar surat pernyataan tidak melakukan autopsi terhadap mayat almarhum Ahmad Tua Siregar, dan isi dalam surat tersebut berbunyi, pada hari ini selasa tanggal 13 oktober 2020 pukul 14.00 wib, saya yang membuat pernyataan dibawah ini nama Dahlia boru Hasibuan Umur 45 tahun pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Agama Islam, Alamat Dusun III Kampung Baru Desa Sibito Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dengan ini menyatakan bahwa benar suami saya atas nama Ahmad Tua Siregar, meninggal dunia pada hari senin tanggal 12 oktober 2020 sekitar pukul 13.10 wib, dijalan lintas Tobasa Dusun II Unte Mungkur Desa Sibito Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, dikarenakan laka lantas dan bukan karena dipukuli orang lain, dan untuk itu saya selaku istri almarhum Ahmad Tua Siregar, menyatakan dan bermohon, agar mayat almarhum Ahmad Tua Siregar tidak perlu dilakukan autopsi.
Didalam surat pernyataan tidak melakukan autopsi mayat almarhum Ahmad Tua Siregar tersebut, ditanda tangani oleh saksi-saksi 1.Maulana Hasibuan 2. Bornok Sipahutar 3. Jendri Sipahutar (kepala dusun II). 4. Mugi Munthe, SH.I (kepala dusun III), diketahui Kepala Desa Sibito, Toat Hasibuan. ditanda tangani dan di Cap Stempel Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kepala Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas.
Ada kejanggalan dan dugaan rekayasa dalam surat tersebut, dimana dalam pernyataan perjanjian damai yang dikatakan sebagai pihak kedua, istri almarhum Ahmat Tua Siregar, Dahlia boru Hasibuan tidak pernah hadir dan diundang untuk perdamain di kantor Kepala Desa Sibito, surat tersebut ditanda tangani Dahlia boru Hasibuan di rumah kediamannya, di Dusun III Kampung Baru disaat almarhum Ahmad Tua Siregar sedang di Sholatkan, dan yang membawa serta meminta tanda tangan kepada Dahlia boru Hasibuan, adalah kepala Dusun III Kampung Baru, saudara Megi Munthe, SH.I, tanpa terlebih dahulu menjelaskan isi dan maksud tujuan surat tersebut dan hanya mengatakan agar almarhum cepat dikebumikan, menurut keterangan awal Dahlia boru Hasibuan istri almarhum Ahmad Tua Siregar kepada awak media.
Selain itu kejanggalan dan dugaan rekayasa terlihat juga di isi dalam surat pernyataan tidak melakukan autopsi mayat almarhum Ahmad Tua Siregar, dimana dalam kalimat surat tersebut tercantum kata Ahmad Tua Siregar meninggal dunia dikarenakan laka lantas dan bukan karena dipukuli orang lain, kenapa kalimat bukan dipukuli orang lain dituliskan ini yang menjadi tanda tanya besar, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa surat tersebut diduga direkayasa untuk menutupi penyebab sebenarnya kematian Ahmad Tua Siregar yang sebelumnya telah dianiaya.
Didalam surat itu ada juga tercantum nama kepala dusun II Unte Mungkur sebagai saksi, setelah dilakukan penelusuran lebih dalam lagi, diketahui bahwa kepala Dusun II Unte Mungkur Desa Sibito Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang bernama Jendri Sipahutar, adalah saudara kandung dari terduga kuat pelaku penganiaya almarhum Ahmad Tua Siregar yaitu inisial TS dan AAS, warga Dusun II Unte Mungkur Desa Sibito Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Terkait penelusuran yang dilakukan awak media, surat pernyataan perjanjian damai dan pernyataan tidak melakukan autopsi mayat almarhum Ahmad Tua Siregar, yang dibuat dan dikeluarkan dengan waktu yang cepat diduga kuat untuk mengelabui atau menutupi penyebab kematian sebenarnya almarhum Ahmad Tua Siregar, yang bukan karena laka lantas melainkan karena penganiayaan.
Surat tersebut diketahui serta ditandatangani kepala desa Sibito, Toat Hasibuan, tanpa dihadiri pihak keluarga korban dikantor desa Sibito dalam hal ini, istri almarhum Ahmad Tua siregar, Dahlia boru Hasibuan selaku pihak kedua sebagaimana disebut dalam surat pernyataan perjanjian damai tersebut.
Atas kecurigaan pihak keluarga terkait penyebab kematian Ahmad Tua siregar, kemudian keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aek Natas, Selasa 27 Oktober 2020, laporan polisi nomor : STPL / 155 / X /YAN. 2.2/2020.
Tidak berselang lama laporan pihak keluarga di respon Kapolres Labuhanbatu yang selanjutnya di ambil alih berkasnya dan ditangani Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, kemudian guna penyidikan dan atas persetujuan pihak keluarga Reskrim Polres Labuhanbatu bersama dr Forensik RSUD Rantauprapat melakukan autopsi jasad Almarhum Ahmad Tua Siregar untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Terhitung setelah 7 hari pasca autopsi jasad Almarhum Ahmad Tua siregar, Polres Labuhanbatu kemudian, menangkap dua orang terduga pelaku penganiaya Ahmad Tua Siregar di rumah kediamanya masing-masing di dusun II Unte Mungkur desa Sibito, Rabu lalu (11/11) sekira pukul 02.30 dini hari, yang selanjutnya guna penyidikan TS dan IS ditahan di sel tahanan Polres Labuhanbatu.
Pihak keluarga almarhum Ahmad Tua Siregar melalui kuasa hukumnya, Ricky Fattamazaya,S.H.,M.H. Minggu (15/11/20) menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu yang telah menindak lanjuti laporan kasus kematian almarhum Ahmad Tua Siregar. dan telah menetapkan kedua pelaku TS dan IS sebagai tersangka penganiaya Ahmad Tua Siregar hingga meninggal dunia.
"Kita sama-sama mengawal proses ini agar terungkap semuanya siapa-siapa saja yang terlibat dalam dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Ahmad Tua Siregar," Ucap Ricky.
Masih kata kuasa hukum keluarga Ahmad Tua Siregar, Ricky Fattamazaya "Saya sebagai PH dan atau Kuasa Hukum dari korban dan keluarga korban, meminta kepada Kapolres Labuhanbatu untuk Menindaklanjuti sesegera mungkin siapa saja yang terlibat selain dari 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, TS dan IS, ketika ada juga yang terlibat maka mereka juga mestinya diproses seperti yang 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," Jelas Ricky.
"Ini menjadi jawaban di tengah-tengah masyarakat masih ada rasa keadilan di negeri ini, masih bisa dilakukan proses hukum di negeri ini, dan agar tidak terulang lagi dengan mudahnya menghilangkan nyawa seseorang," tutup Ricky.